JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan segan mencabut atau membubarkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) apabila lokasi yang terpilih untuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) beririsan dengan KEK yang sudah ada. Penegasan ini disampaikan guna menghindari adanya tumpang tindih (overlapping) regulasi maupun fasilitas ganda.
“Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut dilontarkan Menkeu merespons kekhawatiran publik mengenai potensi benturan aturan terkait lokasi PFII yang santer diisukan akan menempati kawasan KEK Sanur atau KEK Kura-Kura Bali.
Meskipun dalam draf regulasi PFII menyebutkan lokasi PFII mengecualikan KEK, Purbaya menilai status kawasan dapat disesuaikan secara fleksibel demi efektivitas aturan. “Undang-undang enggak boleh KEK, tapi status KEK bisa diubah. Yang penting enggak boleh double,” jelasnya.
Purbaya menyampaikan bahwa keputusan final penetapan lokasi PFII berada di tangan Menteri Keuangan sesuai amanat Undang-Undang. Namun, proses pemilihan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim penilai independen berdasarkan kajian teknis dan kriteria yang ketat.
Kriteria utama mencakup kemudahan penyediaan infrastruktur, daya tarik bagi investor global, serta efisiensi beban anggaran negara.
“Bukan preferensi saya pribadi, kalau preferensi saya dekat rumah saya. Nanti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” candanya. Terkait usulan lokasi di Bali, Menkeu memastikan masukan tersebut akan dipertimbangkan bersama dengan opsi wilayah strategis lainnya.
Mengenai skema pendanaan awal pengembangan PFII, Menkeu Purbaya meluruskan bahwa pemerintah tidak akan menggantungkan seluruh pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dana utama pembangunan kawasan akan bersumber dari konsortium investor dan sokongan dana dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
APBN hanya ditempatkan sebagai shock absorber atau jaring pengaman dalam skenario khusus (special case) dan bersifat sementara. Misalnya untuk menutup kekurangan biaya operasional awal dalam periode tertentu.
“In case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN. Terus jadi special case,” beber Purbaya.
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan RUU PFII dapat dituntaskan dalam jangka waktu enam bulan agar kawasan finansial internasional ini bisa langsung beroperasi efektif mulai tahun ini. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...