Central Political And Religious Studies (Centris) menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2024). (Foto: Istimewa)
SERIKATNEWS.COM – Peristiwa tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu di salah satu lembaga pendidikan Islam, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, memantik reaksi cemas dari keluarga korban bernama Bakir.
Pasalnya, saat keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan kasus pembacokan tersebut ke Polsek guluk-Guluk, pelapor dalam hal ini keluarga korban tidak kunjung diberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL) oleh Polsek setempat. Hal ini berpotensi ada upaya memperlambat penanganan untuk dilakukan penangkapan.
Buntut dari kecemasan tersebut, keluarga korban bersama Central Political And Religious Studies (Centris) menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2024).
Dalam orasinya, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa kedatangannya ke Polsek Guluk-Guluk dalam rangka memberikan suplemen vitamin kepada penegak hukum agar keberadaannya tidak lagi lemah.
“Karena Polisi itu adalah kawan kita dalam berjuang. Namun apabila Polisi itu diduga berkomplot dengan para penjahat, maka Polisi itu adalah musuh kita yang wajib untuk dilawan,” teriaknya lantang.
Sembari memancangkan orasi, para demonstran berpola tidur telentang di depan Polsek Guluk-Guluk dengan merepresentasikan bahwa penegakan hukum di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk dianggap sedang tidur nyenyak.
“Kita tiduran dulu, karena kita sudah lelah mengawal penegakan hukum yang terus menerus tidur,” ujarnya.
Dalam gelar aksi demonstrasi ini, Sulaisi Abdurrazaq meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses dan mengabulkan tuntutan yang sedang dibawanya.
“Dua tuntutan tersebut di antaranya: segera tangkap pembacok Bakir dan proses hukum Bripka Misruji, terduga pelindung penjahat,” pintanya.
Tidak hanya itu saja, dua pengacara Sulaisi Abdurrazaq dan Ludfi selaku penasihat hukum korban juga melakukan somasi kepada Bripka Misruji atas dugaan ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus penganiayaan. Di antara indikasi ketidakprofesionalan Bripka Misruji tersebut di antaranya:
Pertama, rencana pelapor bernama Romlah yang berharap melaporkan langsung sesaat setelah peristiwa tanggal 30 Juni 2024, namun ternyata tidak diterima oleh Bripka Misruji dan Bripka Misruji memilih untuk terlebih dahulu menemui Mahmudi yang merupakan bagian dari pelaku Asen bersama dengan Bakir. Sehingga sesungguhnya pada tanggal 30 Juni 2024 belum terbit laporan Polisi nomor: LP/B/07/VI/2024/SPKT.UNIT, RESKRIM/POLSEK GULUK-GULUK /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Juni 2024. Terdapat dugaan rekayasa yang merugikan korban dan keluarga korban.
Kedua, pelapor baru diminta untuk menandatangani LP/B/07/VI/2024/SPKT.UNIT, RESKRIM/POLSEK GULUK-GULUK /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Juni 2024 pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 20.30 WIB tanpa memeriksa pelapor di Polsek melainkan langsung menyodorkan kepada pelapor agar pelapor menandatangani STPL tersebut, sehingga pelapor tidak memiliki peluang untuk memperbaiki isi dari laporan tersebut.
Ketiga, pelapor sampai tidak diperiksa atau belum pernah diambil keterangan baik klarifikasi atau interogasi, tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Namun menurut informasi dari Muhlis ternyata Bripka Misruji sudah memanggil terlebih dahulu Mahmudi tanpa memeriksa terlebih dahulu pelapor serta saksi-saksi dari pihak korban.
Keempat, pelapor beserta keluarga korban menduga bahwa berdasarkan fakta tersebut Bripka Misruji tidak profesional dan memberi peluang bagi pelaku untuk melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti berupa celurit serta memberi peluang pelaku untuk melakukan perbuatan yang potensial membuat psikologi keluarga korban khawatir.
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pelapor beserta keluarga korban menduga bahwa Bripka Misruji berusaha melindungi pelaku sehingga perkara ini tidak dapat berjalan dengan cepat sehingga bertentangan dengan kode etik profesi polri (KEPP),” katanya.
Salah satu peserta demonstran mengkritik Polisi karena lambat dalam penanganan kasus pembacokan. (Foto: Istimewa)
“Bahwa melalui somasi ini kami meminta saudara untuk menangkap pelaku Asen, Mahmudi dan Kamil yang secara nyata bersama-sama terlibat dari sejak perencanaan untuk mencelakai korban hingga korban ditebas/dibacok yang hingga sampai saat ini belum juga ditangkap,” imbuhnya.
Kendati begitu, pada kesempatan itu pula atas desakan dari para demonstran yang mengatasnamakan Central Political And Religious Studies (Centris), penanganan dugaan kasus pembacokan tersebut secara spontan langsung ditangani oleh Polres Sumenep, Jawa Timur.
Turut menyaksikan dalam penandatangan pelimpahan penanganan tersebut, Ketua Apsi Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq, Kapolsek Guluk-Guluk AKP Akhmad Gandi, Kanit Idik I Pidum Ipda M Sirat SH, Satreskrim Polres Sumenep dan lainnya.
PROBOLINGGO – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya membutuhkan pengawasan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. Pesan tersebut disampaikan
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan KUA
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan Politeknik Imigrasi dan
Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo meminta kerusakan jalan lingkungan di Kelurahan Semampir yang diduga dipicu aktivitas pembangunan Koperasi Kelurahan Merah
MATARAM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan tujuh dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam
PROBOLINGGO – Nahkoda pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo resmi berganti, pada Jumat (31/7/2026).