PAMEKASAN – Dugaan praktik salah tempel pita cukai di Pabrik Rokok (PR) Cahaya Pro terus menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai bukan sekadar “kesalahan teknis” melainkan bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mencederai amanah konstitusi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari pabrik tersebut justru ditempeli pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, tarif cukai SKM lebih tinggi dibanding SKT. Praktik tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena secara langsung menurunkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR), Firdaus Maza, mengatakan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai manipulasi pita cukai sama saja dengan upaya melemahkan kemandirian fiskal negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pajak dan cukai adalah urat nadi penerimaan negara. Jika masih ada pihak yang mencoba bermain-main dengan akal-akalan, berarti mereka sedang merampas hak rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kecurangan semacam ini,” ujar Firdaus, Senin (15/9/2025).
Firdaus menambahkan, praktik salah tempel pita cukai sejatinya tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana. Sebab, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur ancaman pidana penjara 1–5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kalau terus dibiarkan, ini sama saja negara membuka celah bagi perampokan kas negara secara legal. Lebih jauh lagi, ini mencederai UUD 1945 Pasal 23A yang jelas-jelas mengamanatkan pungutan negara digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam konteks perpajakan, lanjut Firdaus, setiap rupiah yang hilang akibat manipulasi pita cukai berarti mengurangi dana pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar soal pabrik rokok atau pita cukai, ini soal martabat negara. Kalau cukai bocor, rakyat yang menanggung akibatnya,” kata Firdaus.
Kasus dugaan pelanggaran cukai yang menyeret PR Cahaya Pro juga memperlihatkan lemahnya pengawasan aparat. Firdaus mendesak Bea Cukai agar tidak hanya berhenti pada teguran atau sanksi administratif. Menurutnya, sudah saatnya ada langkah hukum tegas agar praktik serupa tidak terulang.
“Bea Cukai jangan kehilangan arah. Mereka diberi amanah negara untuk memberantas pelanggaran hukum, bukan malah membiarkan atau memberikan ruang negosiasi. Jika aparat tegas, efek jera akan muncul,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...