SUMENEP – Kebijakan Bea Cukai yang membekukan sejumlah perusahaan rokok (PR) serta membatasi penebusan pita cukai di Madura mendapat apresiasi dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang industri rokok agar lebih tertib, adil, dan berorientasi pada kepatuhan hukum.
Ketua MPR Madura Raya, M. Darol, mengatakan pembatasan pita cukai menjadi respons atas belum tertatanya industri rokok di Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep. Selama beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap dilekatkan dengan stigma sebagai daerah peredaran rokok ilegal dan praktik mafia pita cukai.
Menurut Darol, stigma tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pabrikan rokok. Ia menyoroti keberadaan perusahaan yang tercatat aktif menebus pita cukai, tetapi tidak menjalankan aktivitas produksi secara nyata.
“Banyak perusahaan rutin menebus pita cukai, tetapi tidak berproduksi. Inilah yang kami sebut sebagai pabrikan hantu,” kata Darol, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai keberadaan pabrikan fiktif tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak ekosistem industri rokok. Pelaku usaha yang patuh aturan dan menjalankan produksi secara legal justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pengusaha rokok yang benar-benar berproduksi dan taat regulasi,” ujarnya.
Darol menambahkan, persoalan di tingkat hulu tersebut berdampak langsung pada maraknya peredaran rokok ilegal di tingkat hilir. Lemahnya pengawasan terhadap pabrikan, kata dia, membuka ruang penyalahgunaan pita cukai.
“Jika hulunya bermasalah, hilirnya pasti dipenuhi rokok ilegal,” katanya.
Ia menyebut kebijakan Bea Cukai sejalan dengan visi Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang menekankan agar keberadaan pabrik rokok memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama melalui penyerapan tenaga kerja dan penguatan ekonomi lokal.
“Pabrik rokok seharusnya tidak berhenti pada papan nama dan izin, tetapi memberi dampak ekonomi bagi warga,” ujarnya.
MPR Madura Raya berharap pembatasan penebusan pita cukai dapat menjadi momentum pembenahan industri rokok Madura secara menyeluruh. Menurut Darol, ketegasan pemerintah diperlukan agar hanya pabrikan yang benar-benar berproduksi dan patuh aturan yang tetap beroperasi.
“Kebijakan ini harus dimaknai sebagai upaya penataan industri dari hulu hingga hilir,” katanya.
Selain itu, MPR Madura Raya juga mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memanfaatkan teknologi dalam pengawasan produksi dan distribusi pita cukai. Darol menilai sistem pengawasan berbasis teknologi dapat mempersempit ruang gerak mafia pita cukai.
“Dengan pengawasan yang terintegrasi, praktik jual beli pita cukai bisa terdeteksi lebih dini dan dicegah sebelum merugikan negara,” ujarnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...