PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Tiris berhasil meringkus seorang pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Tersangka itu yakni Busarianto (37), warga asal Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pemabuk yang diamankan petugas.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Tiris, Jumat (12/8/2022) dinihari.
Saat itu, petugas mendapati dua pemuda warga setempat yang kedapatan mabuk dipinggir jalan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi perihal peredaran gelap okerbaya.
“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto,” kata Kapolsek Tiris.
Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan tersangka Busarianto dirumahnya Dusun Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Saat diamankan Busarianto tidak dapat mengelak karena ditemukan 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.
“Dari tangan tersangka kita amankan 100 butir pil koplo. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tiris.
Wartawan Serikat News Probolinggo