Bagi seseorang yang merantau ke kota lain, mencari sebuah tempat hunian yang nyaman dan aman adalah sebuah hal yang wajar dilakukan. Bagi mahasiswa dan orang yang sudah bekerja, mencari sebuah kos atau kontrakan untuk dijadikan hunian sudah pasti dilakukan terutama mereka yang merantau jauh dari kota tempat asalnya atau rumah mereka. Mencari kos atau kontrakan yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan tentunya menjadi sebuah hal yang wajar, contohnya kos harus bersih, kos harus memiliki AC, kontrakan memiliki parkiran yang luas, dan didukung fasilitas penunjang lainnya. Tetapi ada hal yang menarik perhatian, pada dewasa ini muncul fenomena yang sedang menjamur di sektor hunian, khususnya kos-kosan dan kontrakan di sekitaran UGM dan UNY. Fenomena ini adalah menjamurnya kos dan kontrakan yang berbasis muslim.
Tentu sudah menjadi rahasia umum apabila melihat sebuah identitas, terlebih lagi agama, digunakan sebagai trademark ataupun penanda akan sebuah adanya dinding pembatas yang kasat mata (invisible barrier). Tetapi melihat bagaimana hunian dengan berbasis identitas Islam ini tentunya menjadi sebuah paradigma baru yang muncul dalam hal isu perebutan tata ruang yang ada di Yogyakarta. Permasalahannya adalah tidak semua orang yang ada di Yogyakarta itu beragama Islam dan Yogyakarta sangat terkenal dengan keistimewaannya dalam hal heterogenitas, baik heterogenitas dalam hal suku, ras, maupun agama. Tentunya permasalahan kos dan kontrakan muslim yang muncul ini menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas. Sebenarnya apakah arti dari “muslim” dalam kos dan kontrakan muslim yang selama ini menjamur dimana-mana, apakah hanya sebatas menambah nilai jual dari kos atau kontrakan tersebut? Atau justru ada kesengajaan untuk menciptakan invisible barrier yang menyebabkan perebutan tata ruang antara muslim dengan non-muslim dalam hal hunian? Atau justru konsep ini tercipta dari hasil rekonstruksi hunian yang awalnya bukan berbasis muslim tetapi kemudian menjadi muslim setelah dihuni oleh segelintir kelompok berbasis Islam di dalamnya? Hal ini sangat menarik untuk dibahas.
Berdasarkan penemuan dari hasil riset yang telah dilakukan di lapangan, arti dari konsep “muslim” dalam kos dan kontrakan muslim masih dalam batas bahwa yang menghuni di kos atau kontrakan itu harus seorang yang beragama Islam. Dalam beberapa kasus, konsepsi muslim ini dibawa oleh para penghuni yang ingin mengontrak rumah atau nge-kos di suatu tempat yang sejatinya bebas dari identitas apa pun. Kemudian, karena disatukan oleh visi yang sama, kontrakan atau kos tersebut membentuk sebuah jaringan atau komunitas. Sehingga dalam perkembangannya dewasa ini, kos atau kontrakan muslim ini sudah berjumlah puluhan di sekitar UGM dan UNY. Jaringan kos atau kontrakan ini memiliki sistem struktural hierarki yang sistematis, seperti terdapat ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, bahkan sampai seksi keamanan. Sistem yang hierarkis ini ditujukan agar pengelolaannya lebih mudah dan terorganisir. Salah satu temuan unik di mana antara kos atau kontrakan satu dengan yang lain ini membuat sebuah komunitas adalah komunitas GRISMA (Griya Sehat Mahasiswa). Komunitas GRISMA tidak hanya sebatas dibentuk untuk komunikasi antara kos atau kontrakan satu dengan yang lain dalam hal kegiatan agama saja, tetapi ada juga kepentingan untuk melestarikan atau bahkan membuat kos atau kontrakan muslim yang baru.
Kelestarian dari kos atau kontrakan muslim ini bisa dibilang cukup lama dan komunitasnya terkoordinasi secara baik, salah satu contohnya adalah kontrakan muslim yang dihuni oleh salah satu narasumber kami yang sudah bertahan sekitar 10 tahun. Dalam melestarikan kos atau kontrakan muslim ini, setiap kos atau kontrakan diberi “pembina” yang bertugas untuk memperkuat tali persaudaraan antara anggota atau penghuni kos atau kontrakan tersebut. Selain itu, pembina ini juga bertujuan untuk mengarahkan para adik atau juniornya ke arah yang benar, sehingga kelestarian kos atau kontrakan muslim ini terjaga. Pembina ini biasanya adalah senior atau ketua dalam kos atau kontrakan yang ada. Terdapat hal unik yang terjadi dalam kos muslim ini, yakni meskipun aliran antara satu penghuni dengan yang lain berbeda, bahkan bisa menyebabkan pertengkaran atau adu gagasan antara ide satu dengan yang lain, keharmonisan dalam kos atau kontrakan tetap terjaga dengan adanya pembina. Jadi meskipun mereka berbeda pandangan, tetapi mereka disatukan dalam identitas Islam.
Terdapat aktor eksternal yang bermain dalam komunitas besar (kumpulan dari komunitas kecil yang bersatu dalam satu naungan) atau GRISMA yang membawa kepentingan mereka. Ada 2 aktor yang kami temukan, yakni partai politik dan organisasi Islam. Partai politik dan organisasi Islam ini masuk ke dalam komunitas berkedok sebagai “fasilitator” pembinaan agar para pembina yang ditugaskan di setiap kos atau kontrakan dapat ilmu yang baik sehingga bisa membimbing adiknya ke jalan yang benar. Tetapi terdapat tujuan lain juga yaitu mencari kader-kader muda yang digunakan untuk regenerasi organisasinya.
Limitasi kos dan kontrakan muslim yang bertahan pada sebatas orang muslim yang boleh menghuni ini tentunya menyebabkan kontestasi ruang publik antara muslim dengan non-muslim. Non-muslim selama ini belum bisa dan belum boleh masuk ke kos atau kontrakan muslim karena adanya eksklusifitas yang disebabkan oleh definisi atau konsepsi muslim. Hal ini tentunya akan menyebabkan kontestasi ruang publik yang vital karena pada dasarnya yang ingin mengontrak atau nge-kos di sekitar UGM dan UNY itu tidak hanya sebatas orang muslim saja, melainkan orang non-muslim juga. Semakin banyaknya kos atau kontrakan muslim ini juga akan menciptakan barrier atau tembok pembatas eksklusif antara calon pengontrak atau penge-kos muslim dengan non-muslim. Selama eksklusifitas dari kos dan kontrakan muslim ini masih berlanjut, maka kontestasi ruang antara muslim dengan non-muslim juga akan terus terjadi, apalagi mengingat jumlahnya yang semakin banyak.
Jadi, hunian berkedok identitas sudah menjadi sebuah fenomena di tatanan sosial masyarakat yang ditandai dengan menjamurnya konsep hunian tersebut. Kos dan kontrakan yang melabeli dirinya dengan “Khusus Muslim” bukan hanya membatasi siapa yang masuk ke dalamnya dan siapa penghuninya. Akan tetapi juga membentuk suatu sistem yang menjadikannya rapi dan terorganisasi. Komunitas GRISMA merupakan produk nyata sejak 10 tahun yang lalu dan menjadi fenomena sosial dan politik yang eksis hingga saat ini. Makna kata “sosial” dapat diartikan bahwa fenomena hunian muslim akan mempengaruhi tata ruang demografi yang bersifat terbatas sekaligus pengelompokan suatu entitas yang memiliki kesamaan frekuensi dalam arti visi hidup. Sedangkan makna “politik” bisa diartikan ke dalam titik agenda kepentingan organisasi Islam dan partai politik Islam dalam merekrut kader-kader muda guna regenerasi dan eksistensi kelompok mereka ke depannya.
Mahasiswa Aktif Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM)
Menyukai ini:
Suka Memuat...