TERM disabilitas acap kali digunakan sebagai istilah pengganti dari cacat atau penyandang cacat. Karena istilah cacat lebih banyak dipakai untuk menempatkan individu pada posisi yang serba kekurangan.
Dalam tulisan ini, disabilitas diartikan sebagai individu yang memiliki gangguan yang menyebabkan terbatasnya fungsional dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, berjalan, membaca, temperamental, dan intelektual. Disabilitas tidak hanya diartikan sebagai gangguan fisik, akan tetapi kognitif dan psikis yang dapat mengganggu aktivitas setiap individu.
Dengan demikian, kaum disabilitas ditempatkan sama dengan manusia normal pada umumnya, yang tentunya juga memiliki kekurangan. Kelompok minoritas di mana pun berada sangat dekat dengan perlakuan diskriminatif. Nah, di sinilah tindakan diskriminatif cenderung diarahkan pada kaum disabilitas.
Dewasa ini, salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas. Dari fakta inilah kemudian, fikih sebagai salah satu fondasi utama seorang muslim untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan dinamika kehidupan seluruh umat Islam.
Eksistensi fikih kemudian menjadi suatu hal yang sangat fundamental dalam polemik ini. Dengan harapan dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang netral terhadap bagaimana sebenarnya amaliyah perbuatan khusus bagi penyandang disabilitas.
Fikih juga berperan untuk mengatur segala perbuatan dan amal ibadah kaum difabel. Pasalnya, kajian fikih diharapkan bersifat akomodatif memberikan respons yang cepat bagi isu disabilitas. Meski telah ada secara samar, tetapi literatur fikih dipandang kurang tanggap dalam merespon isu penyandang disabilitas dalam hukum Islam.
Karena sudut pandang yang disajikan dalam tulisan ini adalah hukum fikih, maka tidak mungkin berbicara tanpa mengacu kepada istilah dalam Bahasa Arab. Pada dasarnya tidak ada istilah dalam bahasa literatur fikih klasik, yang sepadan dengan istilah disabled. Bahasa Arab tidak mengelompokkan mereka yang a‘ma (tunanetra), asamm (tunarungu), abka/akhras (tunawicara), a‘raj (tunadaksa), dan ma’tuh (tunagrahita) dalam satu istilah.
Istilah mu’awwaq yang kini banyak dipakai untuk menerjemahkan disabled dalam bahasa Arab modern tidak dipakai di masa lalu. Maka, untuk mencari bab disabilitas dalam khazanah fikih tentunya harus mengacu kepada kondisi-kondisi khusus tersebut atau mencari istilah yang secara makna bisa menjadi representatif pengertian modern tentang disabilitas.
Dalam perspektif hukum Islam, penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khashah atau dzawil a’dzâr. Yaitu, orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur.
Hukum Islam dengan dua sumber hukumnya Alquran dan Hadis tidak memperkenalkan secara khusus istilah disabilitas. Bahkan, para fuqaha’ yang menyusun kitab fikih klasik beberapa abad yang lalu juga tidak menggunakan istilah tersebut dalam kitab mereka. Biasanya, di dalam Alquran, Hadis, maupun kitab fikih klasik, penyandang disabilitas disebut secara langsung sesuai dengan kondisi yang dialami.
Misalnya disebut a’ma (tuna netra), abkam (tuna wicara), asah (tuna rungu), safih (tuna grahita), dan lain sebagainya. Istilah disabilitas baru muncul belakangan dalam kitab fikih kontemporer yang berbahasa Arab dengan menggunakan istilah i’aqah atau mu’awwaq.
Berdasarkan uraian tentang pengertian fikih dan disabilitas tersebut, dapat dirumuskan bahwa fikih disabilitas adalah fikih yang membahas tentang cara Islam memperlakukan penyandang disabilitas. Memperlakukan dalam arti menyantuni, berbuat adil, dan memberdayakan mereka sebagai makhluk Allah yang setara dengan manusia lainnya.
Tentu, pengertian fikih di sini tidak merujuk kepada pengertian fikih yang secara formal didefinisikan oleh para ahli hukum Islam. Fikih disabilitas adalah fikih yang tidak mengkaji disabilitas dari sudut legal-formal semata, akan tetapi juga membahasnya dengan pendekatan etik-moral. Pasalnya, pendekatan dan pijakan yang digunakan tidak terbatas kepada aspek hukum yang hitam-putih.
Fikih disabilitas meluaskan spektrum pembahasannya sampai kepada hal yang lebih detail, semisal kebijakan penguasa atau pihak yang berwenang dalam memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas di ruang publik. Pada akhirnya, fikih ini tidak hanya menjadi dokumen hukum yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, akan tetapi harus menjadi solusi dari problematika yang dialami kaum difabel.
Untuk mewujudkan fikih tersebut, tentu bukan sesuatu yang mudah, tidak bisa hanya berpegang kepada hasil rumusan fuqaha’ dalam kitab fikih klasik, akan tetapi harus melakukan reformulasi fikih yang dimulai dari hulu ke hilir. Artinya, harus ada ijtihad baru yang melakukan pembacaan ulang terhadap ayat dan hadis tentang disabilitas.
Tentu, penggunaan metode istinbat yang relevan dan keterlibatan maqasid al-shari’ah dalam merumuskan fikih disabilitas ini akan menjadi keniscayaan. Upaya untuk melahirkan fikih disabilitas dalam bentuk karya kitab sudah banyak digagas oleh ulama kontemporer, antara lain melalui penamaan fikih ini dengan fikih al-I’aqah atau fikih al-Mu’awwaqin.
Penulis melakukan analisis terhadap bab-bab fikih klasik, dapat dikemukakan dua hal penting. Yaitu, solusi terhadap problem disabilitas berangkat dari cara pandang, bahwa ketidaknormalan, kecacatan, ketidakmampuan merupakan kehendak Allah dan ujian yang harus diterima.
Sekadar mengasihani, memaklumi, dan memberikan keringanan dipandang sebagai sikap yang tepat kepada penyandang disabilitas. Sejalan dengan itu, maka fikih klasik memberlakukan sikap khusus, yakni memberikan rukhshoh atau dispensasi dalam berbagai hal, terutama dalam pelaksanaan kewajiban. Fikih klasik dengan bertumpu pada kaidah pokok al-masyaqqat tajlib al-taisir ‘hambatan atau kesulitan dalam melaksanakan sesuatu dapat menarik kemudahan’ merumuskan pasal-pasal yang mengatur disabilitas.
Kemudian fikih juga masih belum mempunyai formula pasal yang mengatur tentang bagaimana pemerintah atau pemangku kebijakan publik dalam merumuskan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Atas dasar inilah kemudian, fikih seharusnya lebih manusiawi dalam memperlakukan kaum disabilitas, yaitu dengan mengubah cara pandang yang berlandaskan kepada kesetaraan.
Kesetaraan berarti setiap orang berhak atas kesempatan yang sama, dan memiliki martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam hal ini termasuk kemandirian, dan lepas dari ketergantungan yang membuat tidak mampu berkembang.
Kesetaraan itu menempatkan entitas manusia sebagai individu yang memiliki hambatan personal yang berbeda, bisa karena usia, pengetahuan, jarak, kondisi ekonomi, dan komunikasi. Singkatnya, fikih yang mempunyai paradigma “memberdayakan dan memampukan”, bukan sekadar fikih “belas kasihan”.
Fikih model ini juga dapat memaksa para pemangku kepentingan publik untuk membuat dan mengawal kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Maka, rumusan kaidah di atas dapat dialih-sesuaikan menjadi tashooruf al-imam ‘ala al-i’aaqah manuthun bi al-tamkiin wa al-taqwiyah ‘kebijakan pemimpin atas problem disabilitas harus dilandaskan pada prinsip pemberdayaan dan penguatan’.
Dengan demikian, cara pandang selama ini yang mengategorikan penyandang disabilitas dalam ranah rukhsokh “peringanan dan pengecualian’ dapat diarahkan pada pergeseran makna berupa pemberdayaan dan penguatan. Maka, hasil-hasil fikih disabilitas diharapkan mampu menjadi rujukan teologis dan mendorong terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di ranah ibadah dan muamalah.
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia
Menyukai ini:
Suka Memuat...