SERIKATNEWS.COM – Juru Bicara Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 menjadi rambu bagi masyarakat untuk mendorong penyandang disabilitas mendapat hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia,” kata Angkie di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Angkie mengatakan Perpres tersebut mengatur pemberian penghargaan bagi setiap pihak yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas.
“Peraturan itu juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang diajukan untuk mendapatkan penghargaaan,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Angkie, dengan adanya peraturan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan aturan pemberian penghagaan ini ditujukan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah yang diwakili gubernur, atau bupati serta wali kota.
Angkie mengatakan bahwa apresiasi ini berhak diterima oleh siapa pun, baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik.
“Misalnya untuk calon penerima penghargaan kategori orang perseorangan. Penerima penghargaan harus berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,”katanya.
“Orang perseorangan juga memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Orang perseorangan juga harus melakukan advokasi dan dukungan, serta menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan penyandang disabilitas. Selain itu, harus memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.
Syarat untuk penerima penghargaan dari kategori badan hukum, lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.