SUMENEP – Front Pemuda Madura (FPM) melancarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep yang dinilai lamban menangani dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Ketua Umum FPM, Asip Irama, menilai Kejari Sumenep gagal menunjukkan itikad serius dalam mengusut kasus yang merugikan ribuan warga miskin penerima bantuan perumahan senilai Rp109,8 miliar itu.
“Sudah hampir tiga pekan sejak laporan diterima dari Itjen Kementerian PKP, tapi Kejari hanya mutar di pengumpulan data. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan. Ini jelas bukan penegakan hukum yang sehat,” kata Asip dalam keterangannya, Sabtu, 18 Mei 2025.
Program BSPS itu semula diperuntukkan bagi 5.491 rumah tak layak huni di berbagai desa di Kabupaten Sumenep. Namun, FPM mencatat berdasarkan Keterangan Kementerian PKP setidaknya 18 bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya. Di antaranya: bantuan jatuh ke tangan yang tidak berhak, upah tukang tak dibayar, serta laporan bangunan yang direkayasa.
Asip menyebut praktik tersebut sebagai “perampokan hak rakyat miskin secara terorganisir.”
FPM juga mengkritik Kejari Sumenep yang dinilai menutup-nutupi hasil Puldata dan Pulbaket. “Alasannya prosedural, tapi yang terasa pada benak publik adalah kemauan yang lemah. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan,” tegur Asip.
Ada Dugaan Jaringan Politik
Selain mendesak percepatan proses hukum, FPM mendorong Kejati Jatim membuka kemungkinan keterlibatan jaringan politik dan birokrasi dalam kasus ini. Asip menyebut, program BSPS di Sumenep diduga dikondisikan oleh sejumlah pihak, mulai dari oknum kepala desa, pendamping program, hingga aktor elite politik.
FPM juga mendesak Kejati Jatim untuk memeriksa Anggota DPR RI sekaligus Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, yang diduga ikut mengatur kuota tidak wajar bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep.
Bupati Lepas Tangan
Asip juga menyinggung pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, yang menyebut kasus ini bukan urusan pemerintah daerah. “Sikap itu menyakitkan. Seharusnya pemimpin daerah berdiri di barisan rakyat, bukan menarik diri,” kata dia.
FPM menambahkan bahwa pemecatan guru honorer bernama Rasulullah, yang disebut sebagai pelapor dugaan penyimpangan BSPS, menambah daftar ironi. “Ini pembungkaman terhadap whistleblower,” tegasnya.
Tiga Tuntutan FPM
FPM melayangkan tiga tuntutan kepada Kejati Jawa Timur. Pertama, segera menetapkan tersangka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka. Kedua, mengusut semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ketiga, menjamin keadilan bagi para korban, seperti Nenek Marwiyah, yang rumahnya tak kunjung berdiri akibat program fiktif.
FPM juga meminta Kejaksaan Agung turun langsung mengawasi proses hukum di tingkat provinsi. “Jangan sampai ini jadi kasus besar berikutnya yang senyap begitu saja,” kata Asip menutup pernyataannya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...