SERIKATNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith (36) memasuki persidangan. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.
Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat,” kata jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (28/2/2019.
Sementara itu, di luar pengadilan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar. Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.
Nyanyian orasi disuarakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar. Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, dan menyebabkan luka-luka.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...