Setelah KPK melakukan penangkapan terhadap pengacara Fredrich Yunadi (Juma’t 12/1/2018) yang merupakan tersangka kasus menghalang-halangi atau merintangi penanganan (obstruction of justice) kasus e-KTP Setya Novanto, dunia advokat diramaikan oleh perdebatan pro-kontra terhadap boleh tidaknya seorang advokat ditangkap karena menangani perkara korupsi dan dimaksudkan untuk melindungi kliennya ini. Dan inti dari perdebatan itu adalah persoalan hak imunitas advokat, yang dijadikan dasar hukum untuk melindungi advokat. Lalu bagaimana saya menyikapi persoalan ini?
Dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat beserta penjelasannya, disebutkan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan i’tikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan“.
Sedangkan penjelasan Pasal 16 UU Advokat tsb. menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “i’tikad baik” adalah dalam menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan ” sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan”.
Dari bunyi Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat beserta penjelasannya itu, saya kemudian dapat mengambil kesimpulan, bahwa Hak Imunitas Advokat itu tidaklah boleh dijadikan “tameng” untuk melindungi advokat secara serampangan. Karena seorang advokat dapat dilindungi atau diberikan hak imunitasnya hanya saat ia menjalankan tugas advokasinya, juga ketika ia mempunyai i’tikad baik dan saat ia melakukan sidang di pengadilan. Jika advokat tidak sedang melaksanakan semua itu, maka hak imunitas tsb. tidaklah berlaku.
Fredrich Yunadi sangatlah jelas tidak mempunyai i’tikad baik saat menjalankan dan mengakhiri tugasnya. Ia berkali-kali dalam pernyataannya selalu membenar-benarkan sikap atau tindakan kliennya, bahkan juga ia berkali-kali nampak menghalang-halangi atau merintangi Tim KPK dalam menangani kasus e-KTP Setya Novanto. Fredrich pun telah beberapa kali melaporkan Netizen pada polisi yang dianggapnya mencemarkan nama baik Setnov saat Netizen turut berusaha memberitakan soal dugaan korupsi e-KTP Setnov dan memberinya sanksi sosial dengan mengaploud meme-meme aksi lucu penuh tipuan Setnov di medsos.
Oleh sebab itu, penangkapan oleh Tim KPK terhadap pengacara Fredrich Yunadi sah dari sisi hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi dengan menggunakan dalih Hak Imunitas Advokat. Sebab hak imunitas advokat itu dibuat bukan untuk menjadikan advokat sakti atau kebal hukum. Hak imunitas advokat diberikan semata-mata untuk melindungi keadilan dan kebenaran yang akan diungkapkan dari perspektif advokat yang menjadi kuasa hukum dari suatu kasus atau perkara yang menimpa kliennya. Terlebih lagi advokat adalah profesi yang sifatnya profesional dan klien berhak mendapatkan upaya terbaik yang dapat dilaksanakan oleh seorang advokat.
Kendatipun demikian, advokat tidak bisa serta merta bebas semaunya sendiri dalam memperjuangkan upaya hukum untuk kliennya. Ia dibatasi oleh UU Advokat atau Kode Etik Advokat. Advokat memiliki imunitas, akan tetapi hal itu dapat terjadi manakala sang advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Mau menang ataupun kalah, klien atau lawannya, sang advokat dan pendapat yang dinyatakannya di persidangan dilindungi oleh hak imunitas dalam artian tidak boleh diganggu gugat. Dan jika advokat tidak melaksanakan semua itu, ia sah secara hukum untuk dimintai pertanggung jawabannya di pengadilan.
*Penulis Adalah Advokat dan Penulis.
Profesi: Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). dan Penulis, Serta Pemerhati Politik
Menyukai ini:
Suka Memuat...