SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota XI DPR periode 2014-2019, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Rabu (2/10/2019). Gusti Agung Rai Wirajaya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Keterangan legislator dari PDIP itu diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka politikus PAN, Sukiman. “I Gusti Agung Rai Wirajaya dipangil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Suk (Sukiman),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Berita Satu, Rabu (2/10/2019).
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sukiman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Masa penahanan Anggota Komisi XI DPR itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2019. Dengan demikian, Sukiman bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...