SERIKATNEWS.COM – Belakangan ini, warga Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan munculnya kabar Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, bisa bebas dari penjara, apabila putusan kasasi tak kunjung keluar hingga batas akhir. Namun, praktisi hukum sebut kabar itu hanya gimik yang kemungkinannya sangat kecil.
“Jangan mimpi bisa bebas hanya karena masa tahanan MA (Mahkamah Agung) hampir selesai. Sementara putusan kasasi belum turun. Masih ada sisa waktu untuk MA menjatuhkan putusan,” ungkap Deni Ilhami, salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/1/2023).
Ia menyebut, sisa waktu hingga batas akhir penahanan kedua tersangka pidana korupsi itu masih cukup panjang untuk MA mengeluarkan amar putusannya. Dirinya sangat yakin, bila amar putusan itu akan turun di detik-detik terakhir masa penahanan.
Jika pun nantinya amar putusan itu tak kunjung turun, kata dia, JPU dari KPK masih punya kesempatan lain, yaitu dengan menarik pengajuan kasasinya di MA. Sejak pengajuan itu ditarik, maka otomatis vonis dari Tipikor Surabaya inkrah pada saat itu.
Artinya, dua tersangka itu akan mendapat kekuatan hukum tetap dan memulai masa tahanan yang dijatuhkan oleh Tipikor Surabaya, yaitu 4 tahun kurungan penjara.
“Kemungkinannya kecil sekali. Bahkan nyaris tidak mungkin kalau tahanan korupsi bisa keluar hanya karena masa penahanan dari MA tidak turun. JPU KPK tidak akan mengorbankan marwahnya begitu saja. Saya yakin itu,” tegas Deni, yang juga menjabat Sekretaris LSM LIRA Kabupaten Probolinggo itu.
Terlebih lagi, lanjut Deni, dua sejoli itu masih memiliki dua perkara lain yang belum selesai, yaitu kasus gratifikasi dan TPPU. Dua perkara ini tidak bisa dilupakan begitu saja. KPK berwenang melakukan penahanan atas perkara tersebut, kendati putusan kasasi perkara Suap belum turun hingga batas akhir penahanan.
Ia pun mengibaratkan keadaan serupa pada kasus yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu yang dipenjara karena kasus serupa. Eddy Rumpoko terjerat kasus korupsi suap dengan putusan inkrah 5,5 tahun penjara pada 2020 lalu.
Menjalani hukuman sejak 2018, dan diprediksikan akan bebas pada tahun 2022. Namun, sebelum bebas dari penjara, kasus gratifikasi mulai disidangkan dan diputus 7 tahun penjara pada bulan Mei 2022.
“Jadi dari fakta ini sangat jelas, kecil kemungkinannya untuk KPK membiarkan kasus itu landai begitu saja. Bagi saya, bebas dari penjara itu hanya sekedar gimik saja, kan tidak ada larangan untuk gimik,” tegas pegiat hukum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Tantri dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo.
Karena itu, kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dan membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Tantri juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita JPU sebagai ganti. Atau dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pada 30 Agustus 2021 dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wartawan Serikat News Probolinggo