SERIKATNEWS.COM – Perkembangan kasus Bupati Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terus berlanjut, kali ini Kamis (25/8/2022) Tim penyidik Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa bidang tanah yang berada di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Ada 4 titik sawah yang disita penyidik KPK dengan segel papan bertuliskan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/ 20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tanah yang disita penyidik KPK di Desa Rangkang itu, berada di Dusun Dua, RT 4 RW 2 dengan luas 1.600 di sisi utara dan sisi selatan seluas 500 meter persegi. Sedangkan di dusun Krajan 2 RT 3 RW 1, luas sawah di dua titik sekitar 200 meter persegi.
Salah seorang warga setempat berinisial RB menyebut, jika penyitaan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan dari penyidik KPK mengendarai sebanyak 6 mobil Innova reborn berwarna hitam dan 1 kendaraan dari pihak pertanahan nasional.
“Ya benar, tadi setelah dhuhur memang ada sawah yang disegel KPK. Sawah yang disita itu sudah ditanami padi dan ada juga yang ditanami tembakau. Awalnya saya kira mau ngukur jalan sekitar, tapi gak taunya ada penyegelan,” kata RB saat ditemui di sekitar lokasi penyegelan.
Menurut RB, dari beberapa lokasi tanah yang disita KPK itu tidak berlangsung lama, sekitar satu jam penyidik KPK sudah memasang 4 papan penyitaan sawah baru kemudian beranjak pergi dari Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
“Tidak tahu langsung kemana laga, kurang lebih sekitar 1 jam dari titik pertama sampai terakhir yang disegel dan dipasang papan itu, kemudian balik lagi ke kantor desa dan pergi tidak tahu kemana. Kalau untuk sawah yang disegel itu atas nama Pak Hasan dan Ibu Tantri,” tutur RB.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...