DINAMIKA penyelesaian perkara hukum di lembaga peradilan selalu menyita perhatian publik, khususnya para peneliti dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang terlibat untuk mengungkap putusan hakim dengan menghadirkan temuan baru (novelty) sesuai nomor putusan hakim yang mengacu pada KUHPerdata maupun KUHAPidana maupun dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dari sekian kasus hukum yang ditangani oleh hakim tak menjamin seratus persen lepas dari kesalahan atau kealpaan dalam ketuk palu dari sekian putusan-putusannya, hal ini diakibatkan ketidaan fairness (adil dan wajar), antara korban dan pelaku beserta objek alat buktinya (atau adanya novum) agar tahapan proses persidangan berjalan proporsional.
Sejalan dengan pandangan Serlika Aprita & Rio Andhita dalam buku Filsafat Hukum (2020: hlm. 147), bahwa dalam ilmu hukum yang harus dipecahkan adalah masalah-masalah hukum, konflik hukum atau kasus hukum. Sudikno Mertokusumo, sesuai dikutip Selika & Rio, berpandangan bahwa setiap sarjana hukum (termasuk hakim di sini) harus menguasai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah hukum (the power of solving legal problem). Kemampuan dalam hal tersebut termasuk kecakapan merumuskan masalah (legal problem investigation), kemampuan memecahkan masalah (legal problem solving), dan kemampuan mengambil keputusan (decision making). Karena itu, hakim tidak boleh berlaku konservatif formalistik atau apriori.
Kendati pada implemetasinya, kasus hukum yang ditangani ketua majelis hakim beserta anggotanya, tidak semua mengacu pada apa yang disebut penegakan keadilan (justice), kepastian (certainty), dan kemanfataan hukum (ulitity) sesuai pandangan ahli hukum Gustav Radbruch dan Jeremy Bentham). Karena selama proses penyelesaiannya terkadang tidak memberikan keseteraan dan keadilan di depan muka hakim.
Tak ayal jika dalam hukum kita kenal dengan istilah equality before the law (kesetaraan di muka hukum) sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 56 ayat (1); Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan dasar hukum di atas, amat disayangkan jika para hakim hanya sebagai bouche de la loi tanpa memiliki nalar ijtihad yang progresif sehingga seenaknya mengetuk palu ketidakadilan antara korban dan pelaku, yang bisa jadi dalam peristiwa hukum beserta alat bukti, pelaku didistorsi menjadi korban, dan korban dijadikan kambing hitam sebagai pelaku kejahatan atau criminal dalam tindak pidana atau yang berhubungan keperdataan (PMH dan wanprestasi, padahal ia korban fitnah atau identitasnya sengaja dijadikan instrumen pinjam meminjam di bank, misalnya).
Merujuk pandangan John Rawl dalam buku A Theory of Justice; bab The Basis Of Equality, bahwa equality is specified by the principles of justice which require that equal basic rights be assigned to all persons. (hlm. 504). First Principle Each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all (hlm. 302).
Sudah barang tentu penalaran hukum yang disandarkan hakim melalui seperangkat sumber hukum materiil dan formiil diharapkan tidak melukai rasa keadilan dan menghadirkan kesesatan hukum pada dasar putusannya di meja hijau.
Ijtihad Hakim dan Penemuan Hukumnya
Merujuk Misbahuzzulam dalam atikel berjudul Ijtihad Hakim (Al-Majaalis, Volume 1, No. 1, November 2013), bahwa putusan hakim selaiknya mengedepankan maslahah al-ammah, mulai awal proses persidangan, mengambil dasar pertimbangan, hingga putusannya. Ketajaman analisa hakim melalui instrumen ijtihad atas penemuan hukum tak bisa dielakkan begitu saja, sembari meng-upgrade keilmuan lintas disiplin keilmuan.
Dalam melakukan penemuan hukum para hakim selaiknya atau dianjurkan mengkoneksikan antara rasa (dzauq) dan cara berpikir out of the box yang dapat dipertanggungjawabkan secara argumentative-rasional. Upaya penemuan hukum bagi hakim berkaitan erat dengan kasus hukum yang ditangani selain mengacu pada perundang-undangan, bisa juga berpedoman pada doktrin, traktat, yurisprudensi, maupun hukum tidak tertulis (Penerapan dan penemuan Hukum dalam Putusan Hakim, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012).
Karena bagaimanapun, hakim (baik tingkat pertama, banding, dan kasasi) wajib bersifat nertal dan tidak tebang pilih, hal ini untuk menghindari praktik hukum yang lebih berat kepada salah satu pihak. Kiranya liputan pemberitaan media massa mewedarkan berita adanya kasus transaksi suap kepada hakim (yang melibatkan persengkongkolan antara JPU dan pihak pelapor yang tajir) dalam pengambilan keputusan yang adil, sehingga menciderai kode etik profesinya yang agung.
Maka tak heran jika masyarakat ragu, bahkan tidak lagi menaruh rasa percaya terhadap perilaku hakim dalam proses persidangan yang jauh dari nilai-nilai kejujuran, sehingga riuh desas-desus suap, gratifikasi, dan malpraktik hukum akan terkuak pada akhirnya.
Achmad Rifai dalam buku yang berjudul Kesalahan Hakim dalam Penerapan Hukum pada Putusan Menciderai Keadilan Masyarakat (2020, hlm. 129-130-131), bahwa dalam pedoman Perilaku Hakim yang diatur melalui KMA/104A/SK/XII/2006 serta surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Didukung pula dengan peraturan tentang Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan harapan ideal yang diharapkan dari hakim dan sifat yang mewarnai perilaku hakim yang menghadirkan keadilan sebagai perpanjangan tangan raja dan Tuhan yang tak bisa ditawar-tawar.
Alumni Magister Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...