SERIKATNEWS.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan secara tegas terkait ketidakbolehan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) memposisikan dirinya di atas negara. Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana.
“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Fadli mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh ormas yang dimaksud adalah hate speech, penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung secara berulang-ulang dan bertahun-tahun.
Melihat tindakan-tindakan ormas seperti itu, Fadli mengatakan bahwa dirinya harus menindaknya secara tegas.
“Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,” tutur Fadli.
Ia juga meyampaikan karena hal tersebut merupakan tindak pidana, maka dirinya akan segera menindak tegas, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan merobek-robek kebinekaan.
“Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fadli menuturkan, apabila pihaknya melakukan penindakan kepada kelompok atau perorangan, itu untuk ketertiban sosial.
“Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial,” tambahnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...