SERIKATNEWS.COM – Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan yang memasukkan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis 16 November 2019.
“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai konferensi pers Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menhub Budi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat. “Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat,” katanya.
Sementara itu, lanjut Budi, karena ini bukan penerbangan komersial, masih diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan. “Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” katanya.
Ia mengatakan lebih lanjut, untuk pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya berada di ranah Bea Cukai, namun Ia menekankan pada izin penerbangan yang tidak mencantumkan kargo tersebut.
“Saya pikir kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia itu secara intensif dilakukan oleh Bea dan Cukai namun demikian hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk barang yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail tim,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. (Antara)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...