JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengkritisi perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara (K/L). Ini menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal yang berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala orde baru dan menghianati cita-cita reformasi TNI.
Ia mengatakan perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara.
Dalam Revisi UU TNI tersebut, ada usulan bahwa TNI aktif dapat menempati di 15 kementerian dan lembaga. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.
Adapun 15 kementerian dan lembaga tersebut yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
“Dampak dari perluasan dalam Revisi UU TNI ini dapat mengikis supremasi sipil yang mana membangunnya sejak era reformasi 1998,” terang Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/03/2025).
Di samping itu, Darmawan mengatakan perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih, kata Darmawan, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.
“Seharusnya TNI kedepan dengan tantanganya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 Kementerian atau Lembaga,” terangnya.
Lebih jauh, Darmawan mengatakan jika revisi undang-undang TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga agar fokus sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.
Penulis Profesional, Dosen, Motivator
Menyukai ini:
Suka Memuat...