SERIKATNEWS.COM – Kim Kardashian mendapatkan status lajang secara resmi dari pengadilan Los Angeles pada 02 Maret 2022. Perubahan status tersebut didapatkan Kim setelah permintaannya untuk mengubah status perkawinan saat proses perceraiannya dengan Kanye West dikabulkan oleh hakim pengadilan.
Permohonan gugatan cerai ini sudah diajukan Kim ke pengadilan sejak Desember 2021 lalu. Namun, Kanye West sempat menolak gugatan cerai tersebut. Hingga Kim baru bisa mendapatkan status lajang pada 02 Maret 2022 waktu Amerika serikat.
“Saya telah meminta Kanye untuk merahasiakan perceraian kami, tetapi dia tidak melakukannya. Kanye telah memberikan banyak informasi yang salah tentang keluarga pribadi kami, masalah rumah tangga dan pengasuhan anak di media sosial yang telah menciptakan tekanan emosional,” demikian keterangan Kim Khardashian dalam sebuah dokumen gugatan cerainya.
Setelah mendapatkan status lajang, Kim secara resmi menghapus nama “West” dari nama belakangnya. Kim juga menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukannya agar membantu Kanye untuk menerima fakta bahwa mereka telah berpisah secara resmi.
“Saya percaya, pengadilan yang mengakhiri status perkawinan kami akan membantu Kanye menerima bahwa hubungan perkawinan kami telah berakhir,” tulis Kim seperti dilansir pramborsfm.com.
Setelah menjalani rumah tangga bersama selama 7 tahun dan memiliki 4 orang anak, perpisahan Kim dan Kanye selanjutnya masuk dalam tahap proses pembagian kepemilikan properti dan hak asuh anak.
Menyukai ini:
Suka Memuat...