JEMBER – Ironis, menuju pergantian tahun, evaluasi dan monitoring terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024 belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Padahal sebagaimana amanat Permen PPPA No. 12 tahun 2022 pasal 32 ayat (1) BAB V tentang Penyelenggaraan Kabupaten/kota Layak Anak menyebutkan: “Bupati atau Walikota melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.”
Sebelumnya, pada Jumat (20/09/24) lalu, PC Kopri Jember melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Jember dalam rangka membahas Penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Jember dalam kurun waktu satu tahun.
Pada audiensi tersebut, PC Kopri Jember menyampaikan hasil kajian dan riset sederhananya, yaitu masih terdapat beberapa poin dalam indikator Perda KLA yang belum dicapai secara maksimal. Angka pernikahan dini, stunting, kekerasan terhadap anak, dan angka putus sekolah di Kabupaten Jember masih sangat tinggi. Hal ini kemudian tidak selaras dengan predikat Kabupaten Layak Anak Nindya yang diperoleh Kabupaten Jember.
“Maka kami merasa evaluasi dan monitoring itu penting untuk mengukur target dan capaian langkah berikut dengan hambatan dan kendala dalam mewujudkan kabupaten layak anak ke depannya. Sayangnya hingga kini evaluasi dan monitoring itu belum kunjung dilaksanakan,” sebut Isna, Ketua PC Kopri Jember di sekertariat PC PMII Jember pada Minggu (29/12/2024).
Permohonan evaluasi yang disepakati tersebut, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) BAB V Permen PPPA no. 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Evaluasi tersebut ditujukan untuk mengukur capaian target penyelenggara KLA berdasarkan RAD KLA yang telah ditetapkan dan melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut.
“Namun, hingga kini belum ada laporan terkait pelaksanaan evaluasi dan monitoring Penerapan Perda KLA yang dilakukan oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Jember. Menjelang akhir tahun 2024 ini, tanpa adanya evaluasi yang dilakukan seolah menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak serius dalam melakukan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ungkap Maharani selaku ketua I Kaderisasi Kopri Cabang Jember.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, PC Kopri Jember meminta kepada pemerintah daerah, baik Bupati, Wakil Bupati, DPRD serta OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) Jember demi terpenuhinya hak seluruh anak di Kabupaten Jember.
“Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi dan monitoring guna untuk mengukur capaian target penyelenggaraan KLA dan melakukan identifikasi terhadap kendala dan hambatan penyelenggaraan KLA serta menyusun langkah strategis kedepannya,” tutup Isna.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...