SERIKATNEWS.COM – Covid-19 belum berakhir. Setelah dihantam gelombang kedua dengan varian Delta, kini diancam oleh varian Omicron. Akibatnya, perekonomian Indonesia porak-poranda.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada kuartal III 2021 tumbuh 3,51 persen secara tahunan (year-on-year). Namun, melambat dibandingkan kuartal II 2021 yang mencapai 7,07 persen.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII menilai perlambatan ini merupakan buntut dari penerapan PPKM darurat. Karenanya, pemerintah pusat harus berpikir keras untuk menunjang perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya dengan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan 179/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
“Pada tahun 2021 Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar 10 triliun. Sebagian dana itu berasal dari suntikan PT Sarana Multi Infrastrktur (SMI) sebesar Rp5 triliun,” ujar Ketua Divisi LBH PB PMII, Jufaldi, di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022.
Ada beberapa daerah yang telah mengajukan permohonan dana PEN kepada Kementerian Keuangan melalui PT SMI. Antara lain Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Situbondo.
Jufaldi menyebutkan ada satu kabupaten yang mendapat sorotan publik, yaitu Kabupaten Kolaka Timur. Pasalnya, di kabupaten itu diduga terdapat gratifikasi dalam memuluskan peminjaman dana PEN sebesar Rp350 milliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berinisial MAN dan Ardian menjadi tersangka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur turut ditetapkan menjadi tersangka.
Jufaldi menegaskan kejadian perampokan uang negara itu merupakan kejahatan luar biasa. Pasalnya, uang itu merupakan dana untuk memulihkan perekonomian negara. Lebih-lebih perampokannya dilakukan dalam situasi Covid-19.
“Maka sepantasnya hukum yang maksimal diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi saat pandemi apalagi uang tersebut untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi,” jelasnya.
Ia menilai upaya-upaya pencegahan dan peran KPK menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi. Peranan penting KPK sebagai lembaga anti rasuah harus selalu memegang asas hukum.
“Tegakkan keadilan sekalipun langit itu runtuh. Artinya, dalam penegakan hukum KPK tidak boleh tebang pilih dan harus independen dalam menegakkan hukum serta tidak boleh terintervensi dari pihak manapun,” katanya.
Pasca kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur, ia mewanti-wanti agar KPK lebih aktif lagi dalam melakukan supervisi ke daerah-daerah yang menggunakan dana PEN di seluruh wilayah Indonesia.
“Harus lebih diintensifkan lagi pengawasannya agar anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan tepat sasaran sebagaimana pengalokasian dana PEN dan tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar undang-undang,” harapnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.