SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinisi Jawa Timur Budi Setiawan pada hari Jumat (12/7/2019).
Budi yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Bappeda Jatim dan rumah sejumlah pejabat Bappeda Jatim pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7) lalu, termasuk rumah Budi.
Selain rumah Budi, KPK juga menggeledah tiga rumah milik pejabat dan mantan pejabat Bappeda Jawa Timur, yakni Toni Indrayanto, Budi Juniarto, Ahmad Riski Sadig.
“Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dua hari kemarin, Hari ini (12/7), KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Selain Budi Setiawan, KPK pun memeriksa 10 orang saksi lainnya yang terdiri dari unsur Anggota DPRD. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap 11 saksi itu, tim penyidik KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...