SERIKATNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari wacana amandemen UUD 1945. Menurutnya amandemen UUD 1945 boleh saja dilaksanakan, namun ia mengingatkan agar hasil amandemen itu dilaksanakan secara konsisten demi kepastian hukum.
“Kalau besok (UUD 1945) diamandemen, ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes untuk diubah lagi. Menurut saya ya harus lebih konsisten. Sebagai ahli hukum tata negara, diamandemen boleh, tidak juga boleh,” ujar Mahfud di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019), dikutip dari Kompas.
“(Jika diamandemen), bagaimana cara amandemennya? Apa konsekuensinya? Karena itu bagian dari hukum tata negara,” lanjutnya.
Mahfud MD setuju apabila amandemen UUD 1945 hanya ditujukan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan adanya GBHN, pembangunan antara pusat dan daerah diharapkan tidak tumpang tindih.
Hanya saja, Mahfud meminta supaya MPR mengkaji lebih dalam kembali mengenai dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 sudah diamandemen berkali-kali dan setiap amandemen menuai dampak bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Saya mengimbau ke kita semua, terutama para pengambil keputusan. Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, setiap UUD yang diundangkan itu selalu diprotes untuk diubah. Tahun 1945 diundangkan, Oktober diubah dengan Maklumat X tahun 1945. Sudah itu diubah lagi tahun 1949, diprotes ini jelek, diubah dengan UUDS 1950,” ujar Mahfud.
“Diubah kembali ke UUD 1945, katanya jelek pelaksanaannya zaman Orde Lama dan Orde Baru kemudian diamendemen. Mau diubah lagi. Nah ini kalau besok diubah ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes diubah lagi. Menurut saya harus lebih konsisten,” imbuh Mahfud.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.