Konflik perebutan wilayah di Laut Cina Selatan bukan hal yang baru bagi negara-negara yang ada di seputaran wilayah laut tersebut. Belum selesai masalah pertikaian antara Cina dan Vietnam–Taiwan terkait Kepulauan Paracel atau pertikaian Cina dan Filipina, Brunei, Malaysia Taiwan dan Vietnam terkait dengan kepulauan Spratly, kini Cina mengklaim bahwa wilayah Laut Natuna Utara merupakan bagian wilayah Cina yang ada pada Nine Dash Line peta warisan mereka. Negara Cina mengklaim Laut Natuna Utara sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, karena menurut sejarahnya bahwa nelayan tradisional mereka sejak dulu telah beraktivitas pada perairan tersebut. Namun hal ini tidak bisa dibenarkan karena wilayah perairan pada suatu negara sudah ditetapkan pada konvensi hukum laut PBB (UNCLOS).
Memanasnya pemberitaan ini berawal dari surat protes yang dilayangkan Pemerintah RI kepada Pemerintah Cina pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEEI di perairan Natuna melalui Patrol KRI Tjiptadi – 381 pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T di mana mendeteksi 1 kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jakart 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots. Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai Cina di perairan Natuna.
Dengan masuknya kapal coast guard Cina dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang mengawal kapal nelayan Cina di wilayah Natuna secara ilegal pada perairan wilayah Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa Cina melakukan pelanggaran wilayah. Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina–Geng Shuang menjawab protes dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan bersikukuh bahwa negaranya tidak melanggar hukum Internasional yang ditetapkan melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Geng Shuang mengklaim bahwa perairan Natuna masuk dalam Nine Dash Line Cina. Akan tetapi pemerintah Indonesia dengan tegas menolak atas klaim sepihak dari Cina.
Melalui Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim Cina atas historis terhadap ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan yang dimaksud bersifat unilateral dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak diakui oleh UNCLOS 1982. Sejak dulu pemerintah RI tidak pernah mengakui Nine Dash Line–Cina di mana pada peta tersebut digambarkan bahwa garis wilayah Laut Cina Selatan dari kepulauan Paracel (yang diduduki Cina tapi diklaim oleh Vietnam dan Taiwan) hingga kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
Kemenlu RI menyampaikan bahwa hal tersebut telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Di samping itu, Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh Cina, karena istilah tersebut tidak relevan pada UNCLOS 1982 (United Nation Convention for the Law of the Sea). Kemenlu RI kemudian menegaskan sekali lagi bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Cina. Bila kembali melihat pada tahun 2009 yang lalu, Cina menekankan bahwa wilayah yang masuk pada Nine Dash Line adalah seluruh wilayah di SCS (South Cina Sea) dengan perairan yang berdekatan berdasarkan hukum internasional termasuk garis yang ada di sepanjang pantai Vietnam berjalan ke bawah ke pantai Malaysia dan Brunei hingga kembali ke Filipina. Klaim ini disebut dengan “relevant waters” oleh Cina. Namun klaim sepihak tersebut dibantah oleh negara-negara Asean yang bersengketa dengan Cina termasuk Indonesia saat ini.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjadi pegangan Pemerintah Indonesia dalam menegakkan kedaulatan wilayahnya di Natuna. Pengadilan Internasional pada tahun 2016 menyatakan klaim Cina atas Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang ada sejak 1947 dinilai tidak mempunyai dasar historis.
Perkembangan konflik terkait klaim wilayah teritori di laut Cina bagian Selatan selama ini melibatkan 6 (enam) negara, di antaranya; 4 (empat) anggota ASEAN (Malaysia, Philipina, Vietnam, Brunei) dengan Cina dan Taiwan. Dan bagi masing–masing negara tersebut dengan argumennya menyampaikan bahwa sebagian wilayah laut Cina bagian selatan tersebut adalah wilayah kedaulatan mereka. Sebenarnya Indonesia sendiri tidak termasuk dalam Claimant State. Namun bila Cina memaksakan bagian dari Kepulauan Natuna sebagai teritori wilayah mereka, maka tentu akan melibatkan Indonesia juga.
Kawasan Laut Cina Selatan merupakan sebuah kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis yang sangat penting. Kita bisa lihat kondisi kawasan wilayah ini merupakan jalur strategis sebagai jalur pelayaran perdagangan (SLOT) dan jalur komunikasi internasional (SLOC) yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Berdasarkan kondisi geografis yang strategis tersebut, maka jalur laut Cina Selatan merupakan rute tersibuk. Pasalnya lebih dari setengah perdagangan dunia berlayar melewati laut ini setiap tahunnya dan diperkirakan lebih dari setengah jumlah kapal super tanker dunia melewati jalur laut ini.
Secara geopolitik dan geo-strategi, Indonesia terletak pada posisi yang strategis dan menentukan dalam tata pergaulan dunia dan kawasan. Dengan potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam, maka Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Laut menjadi salah satu hal terpenting dan menjadi sasaran kepentingan strategis, baik dari segi politik, keamanan dan segi ekonomi. Perspektif politik dan keamanan menjadikan laut wilayah yang tidak terpisahkan dari batas-batas kedaulatan negara. Tidak jarang klaim wilayah karena kaitannya dengan posisi dan keberadaan sumber daya alam sering memicu konflik antar negara.
Menurut Brian Taylor Summer (Vasquez And Henehan Dalam Teritorial Disputes And The Probability Of War 1816-1992), secara teoretis terdapat Sembilan aspek yang menjadi alasan klaim terhadap teritori. Sembilan alasan tersebut adalah: adanya perjanjian internasional, batas alam/geografi, alasan ekonomi, alasan kultur, control yang efektif, alasan sejarah, alasan utis posidetis (mewarisi batas administratif kolonialnya), klaim elitisme dan klaim ideology.
Melengkapi pendapat Summer, Hensel menyatakan teritori menjadi sumber konflik karena adanya dua faktor, yaitu tangible factor berkaitan dengan teritori sebagai tempat yang mengandung sumber daya alam berharga, seperti sungai, danau, air bersih, minyak, sumber-sumber tambang mineral, serta lahan yang subur. Menurutnya, sebuah wilayah menjadi sangat penting apabila mempunyai akses ke laut lepas, jalur perdagangan strategis dan jalur komunikasi strategi. Dalam kasus Laut Natuna Utara, sumber konflik masuk pada tangible factor. Sedangkan Intangible factor lebih mengacu pada kedekatan psikologis, persepsi nasionalisme, identitas nasional, kedekatan historis, reputasi/prestise, serta kohesivitas sebuah negara. Dalam hal ini tentunya Cina mengklaim atas dasar tangible factor.
Menurut data dari Kementerian Geologi dan Sumber Daya Mineral negara Cina memperkirakan cadangan minyak dan gas alam sebesar 17,7 miliar ton (1. 60 x 1010kg). Akan tetapi, seorang analis Cina memperkirakan ada di kisaran 213 miliar ton dan cadangan lain adalah gas alam dan menurut United States Geological Survey serta sumber yang lain memperkirakan 28 miliar ton. Dengan adanya temuan tersebut, sangat jelas kepentingan Cina pada kawasan Laut Cina Selatan adalah motif ekonomi, dengan menguasai sumber daya tersebut tentunya akan menjadikan Cina negara Asia yang kaya dan kuat dalam perekonomian dunia. Dan tidak mengherankan jika Cina membangun pangkalan militernya di Pulau Spartly tersebut dengan harapan dan memperluas ZEEI serta untuk menjaga kawasan laut tersebut dengan mengoptimalkan militernya.
Penetapan dan penegasan batas wilayah suatu negara dianggap sangat penting dan mendesak, berdasarkan fakta bahwa semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang memerlukan ruang baru bagi kebutuhan kegiatan suatu negara. Kebutuhan akan ruang ini berpengaruh terhadap hilang atau berubahnya batas wilayah suatu negara. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin akan muncul sengketa dan saling klaim terhadap wilayah suatu negara oleh negara lain. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati, namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan. Maka tidak heran bila Kemlu Cina dalam menjawab nota protes pemerintah Indonesia, menyampaikan bahwa nelayan tradisional mereka sejak dahulu kala beraktivitas hingga memasuki wilayah Laut Natuna Utara.
Dalam Nation–State mempertegas garis batas wilayah kekuasaan tidak melulu melalui ekspansi atau aneksasi, melainkan melalui sebuah pengakuan dan persetujuan bersama antar negara–bangsa—dihubungkan melalui pengakuan dan persetujuan bersama antar negara-bangsa, dan dihubungkan dengan konsep kedaulatan negara (state sovereignty), sehingga aneksasi atau ekspansi wilayah dianggap melanggar kedaulatan suatu negara. Anthony Giddens mendefinisikan “bangsa sebagai sebuah kolektifitas yang hidup dalam suatu wilayah dan bergaris batas tegas yang tunduk dalam kesatuan administrasi dan secara terus menerus diawasi aparatur internal maupun eksternal negara” (Giddens, 1985: 182).. Dan perbatasan pada dua negara ditentukan dengan persetujuan negara yang bersangkutan di meja perundingan sampai menandai perbatasan di medan yang sebenarnya.
Anthony Giddens memaparkan bahwa negara tradisional tidak memiliki garis-garis batas yang tegas (borders), karena ia hanya memiliki frontiers. Menurutnya, frontiers ini menunjuk pada area pinggir negara (tidak harus berhimpitan dengan wilayah negara lain), dan kekuasaan tersebar di sini. Sementara borders adalah garis yang ditarik dalam peta untuk menunjukkan wilayah negara serta pelanggaran atasnya dianggap serangan terhadap integritas negara. Sedangkan secara geografis, borders memisahkan atau menggabungkan (to separe or to join) dua atau lebih negara (Giddens 1985:50). Borders terbentuk semenjak munculnya nation-state diperoleh tidak dari proses acak perang dan penaklukan. Sedang frontiers merupakan pengakuan dan persetujuan bersama di antara nation-state. Giddens tidak menemukan kasus tentang imperium-imperium besar ditegakkan atas dasar persetujuan kooperatif dari negara-negara yang lahir sebelumnya telah ada, seperti federasi. Pada era absolutism system, negara lahir berdasarkan pengakuan tiap-tiap negara dalam lingkungan otonomi negara-negara lain.
Pertahanan negara merupakan sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan negara. Keputusan yang diambil oleh pemerintah bahwa tidak ada kompromi dalam pelanggaran wilayah yang dilakukan Cina dan tidak mengakui Nine Dash Line atau pun “relevant waters” yang di klaim Cina sudah tepat. Artinya, pemerintah dalam hal ini menjaga Ketahanan Nasional dalam mempertahankan kedaulatan wilayah negara Indonesia karena meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara.
Disadari atau tidak disadari, kasus ini bisa mengarah pada konflik yang mendalam dengan Cina yang tentunya akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia–Cina yang selama ini telah terbangun dengan baik. Seperti halnya Vietnam dan Philipina yang sudah melibatkan penggunaan kekuatan militer, tidak menutup kemungkinan bila Cina mengabaikan nota protes yang dilayangkan Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk tindakan selanjutnya adalah mengerahkan lebih banyak kekuatan militer Indonesia ke Laut Natuna Utara. Namun menurut hemat saya, dalam menjaga wilayah perbatasan di Laut Natuna Utara memang harus menggunakan kekuatan militer yang optimal. Apalagi sumber kekayaan laut di Natuna Utara menjadi cadangan sumber daya alam Indonesia dan tentunya diincar oleh banyak negara di sekitarnya.
Pemerintah Indonesia juga perlu waspada dengan proyek reklamasi pulau buatan yang sudah dijalankan Cina di sekitaran Pulau Spratlys antara tahun 2013 dan 2016 dengan memperluas wilayah karang dan bebatuan pulau seluas 558 hektar (dikutip dari kompas.com 3 Januari 2019). Hal ini bisa saja menjadi dasar bagi Cina atas klaim ZEE mereka sehingga dengan seenaknya bisa mengklaim bahwa wilayah Laut Natuna Utara menjadi bagian wilayah mereka. Meskipun Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) di 2016 telah mengeluarkan keputusan bahwa Cina tak memiliki hak sejarah atas perairan Laut Cina Selatan (LCS) dan pada putusan tersebut bahwa Cina telah melanggar hak-hak kedaulatan wilayah negara Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya. Putusan tersebut membuat negara Cina marah dan memboikot dengar pendapat di PCA–Den Haag serta berjanji tidak akan mematuhi keputusan tersebut. Bahkan Cina menyatakan angkatan bersenjatanya akan pertahankan kedaulatan dan kepentingan maritimnya.
Dengan adanya referensi kepastian hukum dari kasus sengketa LCS antara Cina dan Filipina, bisa menjadi masukan bagi pemerintah Indonesia untuk ke depannya. Yang jelas, untuk peristiwa saat ini dengan mengerahkan kekuatan militer Indonesia di Laut Natuna Utara dalam segi Pertahanan Negara dapat menunjukkan pada Cina bahwa kedaulatan wilayah negara Indonesia di Laut Natuna Utara adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Meskipun Cina menjadi salah satu investor di Indonesia, bukan berarti Cina bisa bertindak sesuka hati, dengan melakukan tindak pelanggaran wilayah. Dengan klaim sepihak menunjukkan bahwa Cina mempunyai kepentingan ekonomi maritimnya.
Ditambah pada pulau reklamasi Cina di kepulauan Spratly saat ini telah membangun kekuatan armada militer dan pertahanan Cina. Kasus ini bukan hal yang sepele, karena dalam jangka pendek maupun panjang akan berdampak pada Ketahanan Nasional Indonesia. Proses diplomatik dan pendekatan politik bisa dilakukan namun tetap tidak ada kompromi bagi negara yang melanggar batas wilayah negara lain apabila peringatan tidak direspons dengan niat baik. Dalam menjaga perairan laut Indonesia hendaknya memaksimalkan militer di wilayah perbatasan laut tersebut. Indonesia sebagai negara maritim, sudah saatnya untuk mengoptimalkan kekuatan militer dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah laut perbatasan antar negara.
Pemimpin Umum serikatnews.com