Jakarta, serikatnews.com – Menyikapi penggusuran Bukit Duri yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 11 juli 2017, sangat jelas menggambarkan realitas betapa minusnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Dalam eksekusinya, Pemprov DKI menggusur bangunan di enam titik di Bukit Duri, yakni RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, dan RW 12. Ada sekutar 355 bangunan yang tergusur sebagai langkah normalisasi sungai Ciliwung.
Sebagai Ibukota Negara, tentu kita tidak dapat menampikan dampak pesatnya pembangunan infrastruktur yang pasti terjadi sebagai sebuah kebutuhan. Tetapi, pembangunan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan persoalan yang semakin beragam hanya karena tidak adanya konsep politik perekonomian sebagai acuan membangun, yakni Pasal 33 UUD 1945.
Untuk itu, pembangunan infrastruktur yang disahkan oleh pemerintah haruslah berazaskan demokrasi parsipatoris, Ketuhanan, Kemandirian dan keadilan Sosial.
Demokrasi parsipatoris, demokrasi yang berdasarkan aspiratif rakyat yang mengutamakan nilai nilai masyarkat dalam pengambilan keputusan yang dilandasi dengan semangat kebersamaan dalam menjalankan suatu keputusan. Karena hal ini akan memberikan peluang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara effektif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik.
Mengapa harus berazas ketuhanan?
Sebagai makhluk hidup yang berketuhanan, tentu kita tau bahwa semua manusia adalah sama dimata Tuhan, memiliki hak yang sama baik miskin atau kaya, baik yang hidup di hunian mewah atau di lorong-lorong kumuh, mereka punya hak yang sama untuk hidup, berekonomi dan mendapatkan fasilitas umum. Jangan hanya karena alasan ‘miskin atau kumuh’ maka rakyat selalu menjadi objek gusuran tanpa pertanggungjawaban yang jelas, padahal Tuhan mengajarkan kepada Umatnya tentang keharusan untuk saling menjaga dan memuliakan saudara-saudaranya.
Mengapa harus Kemandirian?
bung karno menyebutkan, ada tiga hal pokok yang mesti di persiapkan sebuah bangsa yang akan membangun. Pertama, Human Skill Investment, Dimana peningkatan kualitas keterampilan dan intelektual sumber daya manusia haruslah terlebih dahulu terpenuhi, tentu dengan program pendidikan yang berkualitas.
Kedua, material investment. Ini menyangkut penyiapan berbagai material, seperti semen, besi, baja, aluminium, dan lain-lain, untuk kebutuhan pembangunan atau industrialisasi. Untuk itu penting mencukupi telebih dahulu material untuk pembangunan secara mandiri bukan bergantung pada negara lain.
Ketiga, mental investment. Pembangunan mental ini bertujuan melahirkan manusia Indonesia baru, yang mental politiknya berdaulat, mental ekonominya berdikari, dan mental kebudayaannya berkepribadian bangsa Indonesia. Manusia baru ini harus anti-imperialisme dan anti-kapitalisme. Dengan demikian, jiwa manusia baru ini bisa sejalan dengan pembangunan masyarakat.
Lalu, Mengapa harus berkeadilan sosial? karena pembangunan infrastruktur yang tidak berkeadilan sosial hanya menciptakan “fenomena asal gusur” yang pada akhir nya rakyat miskin lah yang semakin terdesak dan terpinggirkan, Sementara kapitalist semakin menguasai tanah-tanah rakyat.
Sampai saat ini pemprov DKI belum mampu mewujudkan beberapa syarat pokok yang di sampaikan bung karno, sehingga infrastruktur yang dibangun belum mampu berkorelasi dengan kemandirian bangsa. Selain itu, Penggusuran Bukit Duri juga melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan hidup masyarakat.
LMND DKI mengecam penuh atas sikap pemprov dki ini. Karena, Persoalan penggusuran tidak sesederhana memberikan tempat tinggal bagi korban gusuran. Tetapi juga memberikan jaminan ekonomi dan pekerjaan bagi mereka. Sampai saat ini, konsep relokasi yang ditawarkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan memindahkan warga ke Rusunawa hanya semakin menjepit korban gusuran, karena harus mengeluarkan biaya sewa tiap bulannya, ditengah perekonomian rakyat yang kacau. Selain itu, persoalan pendidikan bagi anak-anak korban gusuran, serta jaminan pekerjaan yang layak bagi korban dan uang ganti rugi bangunan sesuai dengan Putusan PTUN yang mengharuskan pemda DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri tidak dilakukan.
Dengan ini, sudah sangat jelas bahwa kebijakan penggusuran ini haruslah ditolak. Mental pecundang Pemda DKI Jakarta yang tunduk terhadap Kapitalisme haruslah DILAWAN!
Alkautsar
Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) DKI Jakarta
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...