SERIKATNEWS.COM – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Rektorat Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura) pada Kamis (6/6/2024). Mereka menyoal fasilitas kampus, anggaran Ormawa dan kebijakan kampus yang dinilai belum jelas keberadaannya.
Korlap aksi, Tijanuz Zaman dalam orasinya menyampaikan bahwa sistem administrasi kampus kian sulit. Kendati demikian, hal tersebut juga tidak termaktub dalam statuta UNIBA Madura.
“Beda halnya dengan anggaran Ormawa yang jelas undang-undangnya, termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 77 Ayat 44 bahwa perguruan tinggi seyogyanya menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan Ormawa,” teriaknya.
“Namun demikian, mengenai pendanaan Ormawa juga tidak termaktub dalam statuta UNIBA Madura. Tetapi diatur dalam statuta Perguruan Tinggi pada ayat 5 dengan ketentuan lainnya,” katanya lebih lanjut.
Hal lainnya yang juga disoroti peserta demonstrasi adalah kebijakan Perguruan Tinggi UNIBA Madura yang dinilai belum jelas keberadaannya.
“Yakni persoalan kebijakan kampus harus diatur dalam statuta Perguruan Tinggi sebagaimana termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2014 pasal 1 ayat 16 bahwa statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan landasan sebagai penyusunan peraturan dan prosedur operasional Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Namun demikian, berdasarkan kajian Ormawa bahwa statuta UNIBA Madura tidak dibuat berdasarkan perundang-undangan.
“Hal itu tertuang dalam peraturan menteri nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman tata cara penyusunan statuta perguruan tinggi swasta. Dalam pasal 1 ayat 1 bahwa Perguruan Tinggi wajib memiliki statuta. Sementara ayat 3 yakni statuta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh badan penyelenggara dalam peraturan badan penyelenggara,” katanya.
Mahasiswa yang menggelar aksi di depan kantor rektorat UNIBA Madura membawa beberapa poin tuntutan, antara lain:
- Menuntut rektor memperjelas statuta kampus UNIBA Madura. Jika dalam 7×24 jam tidak bisa memenuhi tuntutan, maka rektor harus turun dari jabatan.
- Menuntut rektor untuk transparansi pagu anggaran Ormawa. Jika dalam 3×24 jam tidak bisa memenuhi tuntutan, maka rektor harus memutasi kepala BAUK.
- Menuntut rektor untuk memperjelas peraturan administrasi fasilitas kampus. Jika dalam 3×24 jam tidak bisa memenuhi tuntutan, maka rektor harus memutasi kepala BAU IT.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...