BANGKALAN – Mahasiswa keguruan ilmu pendidikan Universitas Trunojoyo Madura, Sahrul Romadhon, mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perpu pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% yang rencana akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Pasalnya, akhir-akhir ini perputaran ekonomi masih dalam tahap pemulihan.
Kenaikan PPN akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, dan meningkatkan beban rumah tangga. Pada akhirnya bisa berdampak pada inflasi serta pertumbuhan kemiskinan juga akan terus meningkat.
Menurut mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura itu, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif lain, termasuk menurunkan tarif angka PPN ke yang lebih rendah. Sebab, kenaikan PPN ke 12% ini membuat banyak masyarakat geram akan langkah yang diambil oleh para pemangku kebijakan.
Ia juga menyinggung soal janji Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa kenaikan PPN 12% ini hanya untuk barang yang tergolong barang mewah saja. Namun, dari berbagai sumber berita dikatakan PPN 12% ini mencakup berbagai lini sektor seperti usaha barang-jasa.
“Rakyat saat ini sedang mengalami kemerosotan daya jual beli, ekonomi tidak stabil, serta angka kemiskinan masih tergolong tinggi, sepatutnya langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini harus menunda kenaikan PPN 12% walaupun sudah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021 silam, pemerintah seharusnya mengkaji ulang dan harus lebih selektif lagi, karena ini menimbulkan adanya kegaduhan di kalangan masyarakat,” kata Sahrul, Selasa 31 Desember 2024.
Sahrul juga berbicara dampak dari kenaikan PPN 12%. Jika hal ini tetap dilakukan pada tahun 2025 nantinya, hal tersebut akan menimbulkan tingginya angka deflasi di Indonesia. Hal ini akan berimbas buruk terhadap pemerintah yang baru, dan perspektif masyarakat akan kepuasan kepemimpinan Prabowo Subianto akan menurun.
“Maka dari hal itu saya atas nama pribadi mendesak pemerintah untuk membuat Perpu pembatalan kenaikan tarif PPN yang tidak kemaslahatan untuk masyarakat. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus lebih memperhatikan desain pada UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan terus mencekik rakyat,” katanya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...