SERIKATNEWS.COM – Hari Rabu (17/4/2019) besok adalah hari pencoplosan, namun masih banyak pertanyaan yang muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5. Mereka masih bertanya, bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP?
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP. Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Formulir A5 sebagai salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih. Untuk itu, pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
“Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5,” kata Ilham Saputra, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (16/4/2019), seperti dikutip Kompas.com.
Sedangkan layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019. Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019 yang lalu.
Akan tetapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu tersebut, tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS. Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kondisi seperti ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal,” kata komisioner KPU, Viryan Azis, Kamis (4/3/2019).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00. Viryan mengimbau kepada pemilih untuk lebih dulu memastikan bahwa dirinya sudah tercatat atau belum tercata di DPT.
“Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT),” ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat atau belum tercatat di DPT, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat. Bisa juga dapat mengakses via online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Aturan mengenai penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...