SERIKATNEWS.COM – Baju pengantin beserta barang lain milik Maulana warga Desa Banyumas Kecamatan Sampang raib digondol maling.
Tidak butuh waktu lama, kini pelaku pencurian tersebut sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskim Polsek Sampang.
Pelaku merupakan FR (21) yang juga merupakan warga Desa Banyumas, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
FR dijemput paksa oleh personil unit Reskrim Polsek setempat saat bersantai di kediamannya, Minggu, 09 Januari 2022.
Pria berusia 21 tahun itu terbukti mencuri sejumlah baju pengantin beserta alat pengeras suara.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat jendela dapur di belakang rumah korban, yang sebelumnya ia rusak terlebih dahulu
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menggondol 4 buah baju pengantin beserta 6 buah mix dan 2 buah mixer audio yang disimpan di lemari milik korban.
“Saat melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh temannya yang kini masih melarikan diri,” ungkap Kapolsek Sampang, AKP Tomo.
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan (tersangka) sudah berada di Mapolsek Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim.
Adapun, Barang Bukti (BB) sejumlah baju pengantin beserta alat pengeras suara yang digondol oleh tersangka juga berhasil ia amankan seluruhnya.
“Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,” terang AKP Tomo.
Ditambahkan, akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara” tegasnya. (Diwan)
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...