SERIKATNEWS.COM – Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya. Hak tersebut juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud mengatakan bahwa hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.
“Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019) yang lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasi visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.
Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...