Persaingan nampaknya bukan hanya milik Jokowi-Kalla dan Prabowo-Hatta saat Pilpres 2014. Sejumlah elemen terkait juga sibuk berkompetisi menyiapkan amunisi untuk mendukung dan mengantisipasi serangan politik lawan. Baik relawan masing-masing pasangan, tim kampanye, serta partai politik pengusung. Tidak ada yang salah dengan hal tersebut, karena masing-masing menjalankan tupoksinya. Namun, ada pihak yang seharusnya menjunjung tinggi netralitasnya, tapi sebaliknya menunjukan keberpihakannya terhadap pasangan tertentu, yakni media.
Memasuki usinya ke-85, dunia penyiaran tampaknya masih dihadapkan pada beberapa tantangan, baik yang menyangkut integritas, netralitas maupun konten penyiaran. Tidak semua media menutup mata terhadap integritas jurnalistiknya dalam momentum politik. Setidaknya ada dua stasiun televisi yang mendapatkan kartu kuning dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2014, karena dinilai berpihak pada pasangan politik. Pemberian teguran keras tersebut didasarkan pada redaksional dan visual pemberitaan yang terpampang nyata di layar kaca pemirsa Indonesia.
Sudah empat tahun peristiwa tersebut berlalu. Namun ujian kematangan penyiaran nasional akan kembali diuji pada media tahun ini. Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilihan Presiden 2019, yang dinilai akan menjadi tahun politik lebih panas dari pemilu sebelumnya. Idealisme media penyiaran dalam mempertahankan kode etik jurnalistik menjadi benteng terakhir kesucian frekuensi publik dari campur tangan kepentingan elitis melalui pemberitaan televisi.
Tidak berlebihan jika kekhawatiran akan ketidaknetralan lembaga penyiaran dalam menayangkan berita politik 2014 kembali berulang pada Pilkada Serentah 2018 maupun Pemilu Serentak 2019. Faktanya, peta konglomerasi media di Indonesia masih diwarnai oleh afiliasi pemilik media dengan institusi politik. Studi Merlyna Lim (2012) menunjukan potret media di Indonesia dikuasai oleh 12 grup besar konglomerat media. Di antara 12 grup tersebut, terdapat sejumlah kelompok media yang memiliki lebih dari satu stasiun televisi maupun radio.
Padahal dalam Pasal 18 Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012 jelas ada pembatasan kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyediakan jasa penyiaran televisi dan radio. Namun, frasa “dibatasi” dalam pasal tersebut tidak secara tegas menyebutkan jumlah konkret yang harus dipatuhi. Sehingga yang terjadi adalah gurita kepemilikan media yang justru tidak terbatas.
Ironi ini diperparah dengan fakta bahwa sejumlah pemilik media nasional memiliki keterkaitan dengan unsur politik. MNC Grup (RCTI, MNCTV, iNews TV) di bawah kepemimpinan Harry Tanoesodibjo yang juga sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, atau Viva Grup (TVOne dan ANTV) milik Aburizal Bakrie yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Kemudian ada pula Media Grup (Metro TV) yang merupakan bisnis dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Wajah kepemilikan media di tanah air inilah yang masih perlu menjadi evaluasi untuk menilai tingkat kematangan penyiaran nasional. Undang-Undang Penyiaran saat ini belum mengatur mengenai aturan afiliasi sebuah lembaga penyiaran dengan institusi politik. Selama belum ada aturan yang rigid, tidak menutup kemungkinan masyarakat disuguhkan kembali pemberitaan yang mengikuti kepentingan ekonomi politik dari pemilik media, bukan produk jurnalisme berimbang.
Program Hiburan
Sementara itu, fungsi media sebagai alat penghibur juga perlu untuk berintrospeksi diri. Sinetron yang hedonis, humor yang kasar, atau candaan penuh cela ternyata masih menempati peringkat atas tayangan yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Tercermin dari rating dan share yang menunjukan sebaran demografi penonton dan program televisi favorit. Belum lama ini KPI melayangkan surat teguran tertulis untuk sebuah program humor karena menayangkan secara langsung ucapan yang tidak pantas. Tayangan tersebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2016 tentang pernghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan.
Program hiburan tanah air sayangnya masih menyajikan banyak tayangan yang kurang mendidik. Bahkan, sinetron yang mempertontonkan adegan permusuhan, hedonisme, atau percintaan yang kurang layak,
Baca Juga: Demokrasi Deliberatif ala Joko Widodo
ditayangkan pada jam-jam utama atau prime time. Di stasiun televisi lainnya jam prime time diisi dengan program humor yang diwarnai kekerasan atau istilah-istilah yang tidak etis apabila ditiru penontonnya. Pengaturan tayangan prime time ini juga menjadi indikator bahwa program tersebut adalah program yang banyak diminati pemirsa televisi. Terlebih, public figure yang mengisi acara tersebut adalah figur yang memiliki pengikut yang cukup besar di Indonesia. Sebuah hal yang wajar apabila timbul kekhawatiran bahwa anak-anak akan meniru hal yang salah dari apa yang mereka lihat di layar kaca.
Melihat fenomena di atas, memasuki usia ke-85, menurut hemat penulis tahun ini masih banyak hal yang harus dibenahi dari dunia penyiaran nasional. Sinergitas antara Lembaga Penyiaran, KPI, Dewan Pers, dan Masyarakat harus diperkuat.
Sudah menjadi marwah bisnis lembaga penyiaran untuk mencari keuntungan ekonomi melalui rating dan share. Namun, masyarakat juga memiliki hak atas tayangan yang bermutu dan mendidik mental generasi bangsa. Apalagi, televisi masih menjadi saluran hiburan bagi 77% masyarakat Indonesia. Sudah sepatutnya Lembaga Penyiaran bersikap dewasa dalam mencari keuntungan dengan menyajikan tayangan yang mempertimbangkan aspek moralitas dan pendidikan. Karena sesungguhnya menghibur bukan berarti mempermalukan norma.
KPI dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawas yang diamanatkan oleh Undang-Undang juga harus kuat menjaga independensi dan ketegasannya dalam mengimplementasikan aturan penyiaran yang tertuang dalam P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran.
Tidak kalah penting, masyarakat sebagai penikmat konten penyiaran harus cerdas dalam memilih program. Jadilah pemirsa yang aktif dalam memilih tayangan yang layak, bukan pemirsa yang pasif menerima kebodohan yang merugikan. Sebagai pangsa pasar yang potensial, maka sesungguhnya masyarakat memiliki daya untuk menyetir lembaga penyiaran agar membuat konten program yang berkualitas dengan menancapkan standar selera yang tinggi. Selamat Hari Penyiaran Nasional.
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Politik Pasca Sarjana Universitas Paramadina–Jurnalis Televisi
Menyukai ini:
Suka Memuat...