SERIKATNEWS.COM – RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Isi gugatan itu meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix tunduk pada UU Penyiaran. Netizen gaduh merespons gugatan ini.
Kegaduhan netizen bermula setelah muncul pernyataan tanggapan dari pejabat Kominfo atas gugatan tersebut. Ahmad M Ramli selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo menyatakan bahwa pihaknya akan menutup platform live media sosial jika gugatan itu dikabulkan.
Menurut Ramli, adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Ahmad M Ramli seperti dikutip dari Detik, Kamis (27/8/2020).
Kegaduhan dari netizen kemudian direspons oleh Komisi I DPR. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan bahwa komisinya akan mempelajari gugatan tersebut.
“Kita akan pelajari dulu. Kami ingin bersikap adil terhadap perkara ini. Siaran OTT (Over The Top) mana yang mengancam keberadaan penyiaran yang konvensional, harus disisir agar tidak digeneralisasi. Seperti untuk Youtuber, apakah masuk Ke kategori tersebut atau tidak. Saya berharap kelompok ini bukan yang masuk OTT. Baiknya kita tunggu hasil diskusi di internal. Pastinya akan ada saksi di MK dari komisi terkait,” kata Nurul, Kamis (27/8/2020).
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...