JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tidak segan-segan akan mencabut izin usaha distributor yang sewenang-wenang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons harga pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai Rp300.000 per kuintal atau 100 kilogram (kg). Harga tersebut jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau benar, sebentar ini langsung kami, tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” kata Andi Amran dikutip CNBC, Kamis (9/1/2025). Amran menegaskan, oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET harus ditindak tegas lantaran merugikan petani.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebelumnya juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia menelusuri penyebab harga pupuk subsidi yang melambung di wilayah tersebut.
“Yang paling mahal disini berapa? Rp300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp150 ribu per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Sudaryono mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
Berikut rincian harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal. Pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal, serta pupuk organik Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...