SERIKATNEWS.COM – Kasus perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, saat ini berkas para tersangka yang terlibat sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan berkas diserahkan pada hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan, berkas yang dilimpahkan merupakan milik semua tersangka sebanyak lima orang. Tiga tersangka berperan sebagai supir dan kernet serta dua tersangka baru (MH dan SY) berperan mencari kios untuk membeli pupuk bersubsidi. “Untuk penyerahannya tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Atas penyerahan berkas tersebut, saat ini pihaknya menunggu hasil dari Kejari Sampang, apakah masih direvisi ataupun tidak. “Jika tanpa revisi tentu langsung kami serahkan tersangka bersama barang buktinya,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...