SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara itu, perjalanan kereta api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional.
Joni Martinus (Vice President Public Relation PT KAI) menyampaikan, operasional kereta api masih seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Saat ini perjalanan kereta api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan,” jelas Joni, Kamis (10/9/2020).
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan, yakni setiap pelanggan KA jarak jauh harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19. Pelanggan yang akan naik KA juga harus dalam keadaan sehat.
Selain itu, pelanggan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat di stasiun dan selama perjalanan.
KAI menyediakan wastafel portabel dan hand sanitizer di titik-titik strategis stasiun dan kereta api untuk menjaga agar pelanggan tetap higienis. PT KAI juga membagi-bagikan pelindung wajah atau face shield kepada penumpang jarak jauh.
Meski demikian, PT KAI akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI selaku pemangku kebijakan dan pihak-pihak terkait untuk langkah ke depan.
“Kami akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terkait pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta,” kata Joni.
Seperti yang telah diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).