SERIKATNEWS.COM – Presiden Jokowi sudah menandatangani Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, Undang-undang tersebut diwarnai kesalahan ketik pada pasal 6.
Menurut pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, kesalahan yang seolah-olah ‘sepele’ ini, sebenarnya bisa berpengaruh kepada melorotnya persepsi publik terhadap kinerja pemerintah dan DPR RI.
Menurutnya, sedianya pemerintah bisa mengklarifikasi kesalahan tersebut. Pemerintah bisa menyebutkan catatan atau notulensi rapat pembahasan UU yang menimbulkan polemik tersebut dengan mekanisme tertentu.
“Masyarakat bisa semakin tidak percaya akhirnya, persepsi publik kepada pemerintah dan DPR semakin melorot gitu ya. Kok seperti kalau orang mengetik mah, salah lagi-salah lagi, padahal sudah diperbaiki dan diingatkan. Fatal karena sudah ditandatangani presiden, kesalahan sedikit tapi fatal,” ujar Cecep seperti dilansir dari Detik News, Selasa (3/11/2020).
“Oke lah secara bisa ada klarifikasi dari pemerintah dan DPR, tapi masyarakat menilai pemerintah dan DPR ada kelalaian, yang mengakibatkan masyarakat berkurang ketidakpercayaannya nanti, itu dampak politiknya,” imbuh Cecep.
Pihaknya menduga bahwa kesalahan ini terjadi karena waktu pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikebut di tengah tekanan besar dari publik.
“Ini bisa menjadi cermin bagi pemerintah dan DPR ke depan, kalau bisa timnya di-refresh, jangan-jangan kecapekan juga karena yang tadi. Tekanan publik begitu tinggi, makanya dari awal saya sering bilang slow but sure. Tenang, memangnya mau ke mana kita itu?” katanya.
Cecep mengatakan, kalau bisa di awal itu publik dilibatkan, saat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditayangkan di publik. Ajak publik berdialog, dan dilibatkan dalam pembahasannya.
“Kalau bisa di televisi ditayangkan, poinnya apa saja dalam UU Cipta Kerja itu, intinya ya kepada pemerintah dan DPR agar lebih teliti,” tegas Cecep.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...