SERIKATNEWS.COM – Pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga pasangan Bajo dinyatakan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Solo.
Keputusan lolosnya pasangan tersebut ditentukan melalui rapat pleno ‘Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 Masa Perbaikan’.
Nurul Sutarti, selaku ketua KPU Solo menjelaskan bahwa rekapitulasi dukungan perbaikan Paslon Bajo dianggap Memenuhi Syarat (MS), usai berhasil mengantongi 10 ribu syarat dukungan baru. Pada tahap awal, pasangan ini sudah mengantongi 28.629 dukungan warga.
“Artinya dengan hasil ini total Bajo mendapatkan 38.831 syarat dukungan MS. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena ketentuan minimalnya 35.870 dukungan untuk calon independen bisa mendaftar sebagai calon di KPU tanggal 4-6 September,” tutur Nurul di Hotel Swiss Bellin-Saripetojo, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020).
Data sebaran 10.202 syarat dukungan baru dianggap memenuhi syarat (MS). Suara ini berasal dari lima kecamatan, yakni Laweyan (877 syarat dukungan), Serengan (1.001 syarat dukungan), Pasar Kliwon (636 syarat dukungan), Jebres (5.143 syarat dukungan), dan Banjarsari (2.545 syarat dukungan).
“Total syarat dukungan tambahan lolos administrasi untuk dilakukan verfak KPU sebanyak 16.700 syarat dukungan. Hasilnya 10.202 syarat dukungan dianggap MS,” tuturnya.
Kemudian dengan adanya berita acara rapat pleno tersebut, paslon Bajo bisa mendaftarkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota secara independen dan melawan Gibran Rakabuming yang juga mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo.
Menyukai ini:
Suka Memuat...