SERIKATNEWS.COM – Adanya temuan dugaan perbudakan modern berupa kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin menuai kecaman keras publik.
Temuan penjara manusia tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya lebih dari 40 orang pekerja setelah mereka bekerja ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-angin. Para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana. Kemudian para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun serta mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.
Dari temuan tersebut, PBHI Sumatera Utara mengecam keras adanya perbudakan berupa kerangkeng atau penjara manusia yang berada di kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang dianggap telah melakukan tindakan keji dan sewenang-wenang serta kekuasaannya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia dan Anti Penyiksaan. Kecaman tersebut disampaikan oleh Ketua PBHI Sumatera Utara Zulkifli LG.
Menurutnya kepala daerah seharusnya melindungi hak asasi setiap warganya. Adanya temuan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat menunjukkan bahwa kepala daerah sebagai bagian dari negara tidak memahami prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur pada regulasi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Adanya perbudakan berupa penjara manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin sangat jelas tidak menjunjung tinggi HAM, dan alasan rehabilitasi narkotika sebagai tujuan kerangkeng tersebut menurut penyidikan sementara Polda Sumatera Utara hanya alasan klasik yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Zulkifli LG, Rabu, 26 Januari 2022.
Adapun tujuannya, menurut Zulkifli LG, supaya mendapatkan tenaga kerja murah atau tidak dibayar. Sehingga dengan ini PBHI Sumatera Utara sangat mengecam keras perbudakan dan penyiksaan yang terjadi di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati Langkat.
Perbudakan tersebut sudah menciderai semangat perlindungan HAM di Indonesia dan tidak menjamin kebebasan warga negaranya. Untuk itu, pihaknya meminta dan mendukung kepolisian beserta Komnas HAM supaya mengusut dan memberikan sanksi tegas atas kejahatan HAM dan penyiksaan yang dilakukan oleh Bupati Langkat yang dengan kekuasaannya dan sewenang-wenang.
“Meminta pihak kepolisian, Komnas HAM serta Dinas Ketenagakerjaan supaya menjamin serta melindungi hak-hak korban akibat penyiksaan dan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di kediaman nya,” tukasnya.
Diketahui sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjut dan memeriksa pekerja yang menjadi korban kejahatan HAM di kediaman Bupati Langkat. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.