SERIKATNEWS.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah mencabut aturan wajib membawa hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penerbangan domestik.
“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” kata Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (8/6).
Menhub menjelaskan, aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020. Permen Nomor 41 merupakan Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dengan penetapan baru ini, lanjut Budi Karya, merupakan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan sekaligus upaya pemerintah menghidupkan ekonomi masyarakat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terdampak karena berkurangnya perjalanan (pergerakan orang melalui transportasi) bisa hidup kembali.
Budi juga menyampaikan, selain syarat PCR yang dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat yang semula hanya 50 persen.
“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah diperhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” ungkapnya.
Budi juga menambahkan bahwa aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.
Sejalan dengan Menhub, Novie Riyanto menilai bahwa syarat kesehatan tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik. Novie Riyanto juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila maskapai bekerja sama sendiri dengan pihak kesehatan untuk melakukan tes cepat bagi penumpangnya.
“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” jelasnya.