SERIKATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan instruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kode etik dan perilaku selama Ramadan. Bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Kita himbau seluruh OPD dan ASN di lingkup Pemkab Solok Selatan untuk menjaga kode etik dan perilaku ASN dalam rangka menghormati bulan suci ramadan. Sekaligus penegakan peraturan Bupati Solok Selatan nomor 27 tahun 2016 tentang kode etik dan perilaku ASN,” kata Doni Rahmat Samulo, Plh Bupati Solok Selatan, dikutip dari Minangkabau News, Jumat, 16 April 2021.
Pemkab Solok Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan poin sebagai berikut. Diminta kepada seluruh OPD dan ASN di lingkungan kerja bersama-sama melaksanakan, menjaga, serta menciptakan suasan lingkungan kerja yang baik dan harmonis. Baik secara internal maupun di lingkungan masyarakat.
Selain bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan, juga untuk menjaga nilai-nilai dasar kode etik dalam berperilaku, sehingga ASN bisa menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hal diatas diharapkan kepada seluruh OPD dan ASN dapat menjalankan dan sekaligus menerapkan di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
“Pelanggaran kode etik dan perilaku ASN selama bulan suci ramadan ini dapat dikenakan sanksi melalui majelis kode etik,” jelasnya. (Octri Amelia Suryani)
Bertugas sebagai Reporter SerikatNews di Padang Pariaman