Pendidikan Agama dan Maraknya Simbolisasi Agama Di Indonesia
Penulis: Serikat News
Kamis, 27 April 2017 - 11:22 WIB
Sumber foto: Muhammad Arif
Oleh: Muhammad Arif*
Nun silam, Soekarno pernah berkata: “Coba tuan menghina si miskin, makan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, musyrik di dalam Tuan punya pikiran atau perbuatan, maka tidak banyak orang yang akan menunjuk kepada tuan dengan jari seraya berkata: Tuan menyalahi Islam. Tetapi coba Tuan makan daging babi walau hanya sebesar biji asam pun dan seluruh dunia akan mengatakan Tuan orang kafir! Inilah gambaran jiwa Islam sekarang ini: terlalu mementingkan kulit sahaja, tidak mementingkan isi.”
Perkataan Soekarno tersebut memang diucapkan pada sekitar tahun 1940-an, namun agaknya bahkan hingga saat ini pun perkataan tersebut masih menemukan relevansinya. Setidaknya ada dua realitas besar yang menjadi bukti bahwa perkataan Soekarno tersebut bukan merupakan isapan jempol dalam realitas kekinian. Pertama, masih cukup hangat di benak kita semua, belum lama ini, bangsa Indonesia sempat dihebohkan dengan “ketergelinciran” ucap seorang gubernur ibu kota. Jutaan orang pun datang berbondong-bondong beberapa kali untuk mengutuk “ketergelinciran” ucap tersebut. Dengan dalih ketersinggungan dan bela agama, mereka menuntut sang gubernur agar segera dihukum. Tidak hanya itu, sumpah serapah terhadap sang gubernur juga bergulir ramai di media sosial, bahkan sampai esai ini tengah ditulis.
Sementara, di lain pihak, aksi long march petani Kendeng, Rembang yang penghidupannya terancam oleh pembangunan pabrik semen, menuntut keadilan hanya diikuti oleh ratusan orang saja. Demikian juga aksi-aksi petani di Sukamulya, Majalengka, yang sawahnya terancam karena pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Aksi-aksi menuntut keadilan semacam itu relatif kurang mendapatkan perhatian dari kebanyakan masyarakat Indonesia yang religius. Padahal apa yang mereka tuntut sebenarnya tidak lain adalah hal yang substantif dalam ajaran agama, meskipun tidak secara langsung berbaju agama.
Kedua, di negeri ini, Jawa terutama, tidak sulit bagi bagi kita untuk menemukan masjid-masjid yang megah di berbagai daerah. Namun, kita tidak akan mengalami hal serupa ketika mencari perpustakaan megah dan berkoleksi bagus.
Dua realitas di atas, amat cukup untuk membuktikan bahwa kegelisahan Soekarno puluhan tahun silam tersebut, masih memiliki relevansi yang cukup kuat. Keterpeliharaan kegelisahan Soekarno tersebut hingga sekarang ini tidak lain disebabkan oleh pengajaran pendidikan agama di negeri ini yang cenderung—meminjam bahasanya Amin Abdullah—normatif dan mengabaikan historisitas. Mengapa pendidikan (sekolah)? Adalah benar bahwa tugas menyampaikan ajaran agama adalah tugas guru ngaji atau ustadz, tetapi sejak era kemerdekaan, pendidikan agama di negeri ini juga disampaikan di sekolah-sekolah. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa peran pendidikan agama di sekolah-sekolah ini cukup memberikan warna dalam kehidupan sehari-hari bangsa yang religius ini.
Bertolak dari itu, maka demi membuat kegelisahan Soekarno tersebut tidak lagi terulang di waktu-waktu yang akan datang, hal pertama yang perlu “direvolusi” adalah sistem pendidikan agama di sekolah-sekolah. Sejauh diamati materi dan pola pendidikan agama di Indonesia masih bercorak normatif. Meminjam pendefinisian Amin Abdullah, corak pendidikan agama normatif adalah pendidikan agama yang diramu, dibakukan, serta ditelaah lewat pendekatan doktrinal-teologis. Umumnya ia berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci masing-masing agama—sampai batas-batas tertentu—adalah bercorak literalis, tekstualis atau skriptualis. Ia sangat anti terhadap konteks dan berambisi membuat konteks harus sesuai dengan teks. Corak pendidikan agama yang seperti ini umumnya lebih memfokuskan pada makna tersurat kitab suci daripada terhadap makna tersirat di dalamnya.
Berurat-berakarnya pendidikan agama bercorak normatif tersebut, pada giliranya membuat kegelisahan Soekarno di atas akan sulit dientaskan. Medarah-daginganya pendidikan agama bercorak normatif tersebut, telah membuat bangsa ini sangat sensitif dalam isu-isu sepele dalam agama dan tidak peka dalam isu-isu substantif dalam agama. Akibat terbiasa dengan pendidikan agama yang normatif, bangsa ini kemudian lebih sibuk pada urusan simbol-simbol agama daripada ajaran-ajaran luhur agama.
Kondisi demikian, jelas tidak boleh dibiarkan terus belarut-larut. Pembiaran keberlangsungan pendidikan agama bercorak normatif tersebut akan membuat bangsa ini sulit menyemai kemajuan, karena bangsa ini akan lebih disibukan dengan ibadah dan dakwah daripada membangun peradaban. Selain itu, dalam beberapa hal, bahkan ia juga amat berpotensi untuk menggiring bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kehacuran. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah bangsa yang multi-religius. Aneka ragam agama—termasuk aneka ragam pemahaman agama—hidup dan berkembang di hampir seluruh penjuru negeri ini. Keanekaragaman agama ini pada gilirannya akan sangat rentan jika pendidikan agama bercorak normatif dibiarkan terus berlangsung. Memang selama ini keanekaragaman agama di negeri ini terbilang cukup kondusif, tapi berurat-berakarnya pendidikan agama bercorak normatif sangat potensial membuat keanekaragaman agama menjadi bahaya laten yang mudah tersulut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari hal tersebut adalah dengan mengintegrasikan pendidikan agama bercorak hitoris dalam sistem pendidikan agama di Indonesia. Pendidikan agama bercorak hitoris di sini bukan sekedar dimaksudkan memasukkan pelajaran sejarah dalam pendidikan agama, melainkan dengan mamasukkan pendekatan sosial-keagamaan yang bersifat multi disipliner dan interdisipliner, baik lewat pendekatan sejarah, filosofis, psikologis, hermeneutis, sosiologis, maupun antropologis dalam pendidikan agama. Sederhananya, pendidikan agama bercorak hitoris lebih mengedapankan konteks dan substasi ajaran kitab-kitab suci.
Namun, mengintegrasikan pendidikan agama bercorak hitoris dalam sistem pendidikan agama di Indonesia ini bukan hal yang mudah. Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, pendidikan agama yang berurat-berakar di negeri bercorak normatif. Sejauh diamati, selama ini pendidikan agama bercorak normatif sangat tidak bersahabat dengan pendidikan agama bercorak hitoris. Pendidikan agama bercorak normatif tidak sepenuhnya menyetujui—untuk tidak mengatakan menolak—alternasi yang ditaawarkan oleh pendidikan agama bercorak hitoris. Pendidikan agama bercorak normatif menuduh pendidikan agama bercorak hitoris sebagai pendidikan agama yang reduksionis karena hanya terbatas pada aspek-aspek eksternal-lahiriyah dari keberagamaan manusia dan kurang begitu memahami atau menyentuh aspek batiniah-eksoteris serta makna terdalam dan moralitas yang dikandung oleh ajaran agama itu sendiri. Sementara di lain pihak pendidikan agama bercorak hitoris menganggap bahwa pendidikan agama bercorak normatif cenderung absolutis lantaran terlalu berfokus pada teks dan mengabaikan konteks.
Ketegangan hubungan antara keduanya ini harus dicairkan terlebih dahulu bila ingin mengintegrasikan keduanya. Dua model pendidikan agama ini haruslah dipandang secara tidak dikotomis dan berhadap-hadapan. Keduanya memang memang berbeda, tapi dalam beberapa hal tidak bisa dipisahkan. Masing-masing tidak boleh saling menegasikan, melainkan harus saling memanfaatkan kelebihannya. Misalnya, makna terdalam dan moralitas keagamaan tetap ada, tetap dikedepankan dan dianggap penting, tatapi realitas atau historisitas yang melingkupinya juga tidak boleh diremehkan. Dengan perkataan lain, teks kitab suci tetap dihargai, tetapi konteks yang melingkupi turunnya teks juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus saling terbuka dan jangan saling menafikan.
Pemahaman damai atau integratif antara model penendikan agama normatif dan historis ini, tentu pertama-tama harus dimiliki oleh para pemangku kebijakan pendidikan di negeri ini, dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian agama. Mengingat selama ini kuasa atas penentuan sistem pendidikan, dalam hal ini pendidikan agama, berada di tangan dua lembaga tersebut maka, pemahaman integratif ini haruslah dibumikan terlebih dahulu di dua lembaga tersebut.
Berikutnya, pemahaman integratif dua model pendidikan agama tersebut juga harus berurat-berakar di lingkungan guru-guru agama. Usaha yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan mentradisikan pemahaman integratif dua model pendidikan agama tersebut di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di fakultas-fakultas keguruan agama. Dengan begitu, diharapkan akan muncul guru-guru agama yang berpandangan luas. Kehadiran guru-guru yang demikian tentu sangat penting, karena tidak dapat dipungkiri guru adalah orang terpenting dalam sistem pendidikan.
Akhirnya, apabila para pemangku kebijakan dan guru-guru agama telah mentradisinya pemahaman integratif dua model pendidikan agama tersebut, maka kemungkinan besar—untuk tidak memberikan kepastian berlebihan—bangsa ini akan mulai keluar dari tradisi simbolis dan beranjak pada tradisi substantif. Jika tradisi ini kemudian memarak di lingkungan pendidikan, maka ke depan perkataan Soekarno di atas, perlahan akan segera menemui ketidakrelevanan.
*Penulis adalah PMII Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Angkatan 2008, dan the alfalah institute. Esai ini pernah terpilih sebagai nominator dalam Lomba Esai HUT ke-95 Penerbit Kanisius.
Oleh: Wafiruddarroin PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) adalah momentum penting yang tidak hanya menentukan pemimpin baru, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial
Oleh: Isna Asaroh (Ketua Kopri PMII Jember) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) merupakan sayap organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam
“Terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi
DALAM era digital yang berkembang pesat, industri ekspedisi menghadapi tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan pertumbuhan bisnis
PILKADA merupakan momentum krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin lokal yang akan mempengaruhi arah dan