SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks atau berita bohong. Majelis hakim pada amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU dan penasihat hukum dengan amar putusan yang pada pokoknya menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel, dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujar Desmihardi, selaku penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Kamis (19/9/2019).
Desmihardi mengatakan kliennya tetap dihukum 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, sesuai putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya. “Amar putusan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, berarti tetap 2 tahun dikurangi masa tahanan,” ungkapnya.
Menyoal apakah Ratna dan penasihat hukum akan mengajukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya, Desmihardi menyampaikan, Ratna masih mempertimbangkannya.
“Untuk kasasi ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak. Pada saat putusan pengadilan tingkat pertama sebetulnya ibu RS menerima putusan tersebut, namun karena jaksa mengajukan banding, kami juga mengajukan banding,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 6 tahun penjara.
Pasca-putusan, Ratna melalui penasihat hukumnya kemudian mengambil langkah banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...