SERIKATNEWS.COM – Syarat calon penumpang pesawat terbang tak wajib tes PCR lagi. Resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021), calon penumpang bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen.
Ketentuan sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR. Namun, sempat menuai beragam kritikan masyarakat. Bahkan, muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa syarat penumpang pesawat kini boleh menggunakan hasil Antigen. “Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).
Mengacu pada SE Nomor 96 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini:
Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua). Atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)
Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).
Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Selain itu, berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali sebagai persyaratan perjalanan bisa menggunakan hasil rapid test antigen–meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...