SERIKATNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk pertama kalinya menggelar Restorative Justice (RJ) kasus pencabulan, pada Kamis 21 Juli 2022. Adanya RJ tersebut, dengan pertimbangan, baik korban maupun pelakunya lantaran masih sama-sama di bawah umur.
Dalam RJ tersebut, nantinya diharapkan mampu menjaga mental baik korban maupun pelaku agar sama-sama bisa melanjutkan pendidikannya, karena saat ini korban dan pelaku sama-sama duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasus pencabulan itu terjadi Bulan Juni 2022 lalu, saat itu dua korban AL (17) warga Kecamatan Leces dan DI (17) warga Kecamatan Tegalsiwalan keluar rumah untuk bertemu IN (17) dan IA (17) warga Kecamatan Tegalsiwalan yang merupakan teman SMP-nya usai berjanjian.
“Setelah menonton festival itu, mereka menuju ke tempat wisata sumber dan di tempat wisata itu kedua korban dibelikan kopi dan di kopinya itu ditaruh dua butir pil koplo, kemudian saat hendak pulang kedua korban mengaku pusing, sampai akhirnya terjadi pencabulan,” ujar Deni.
Oleh karena itu, menurut Deni, pengadilan pun mengambil jalan RJ, agar pelaku dan korban bisa tetap melanjutkan pendidikannya dan terpenting mentalnya tetap terjaga dengan mendamaikan dan menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
“Faktor di bawah umur yang menjadikan hakim mengambil jalan restorative justice, agar mereka korban dan pelaku bisa melanjutkan pendidikan. Alhamdulillah, RJ tadi berjalan lancar, dan tinggal menunggu sidang putusan,” ujar Kuasa Hukum yang berkantor di Jl. Wr Supratman No 8 Kel. Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu.
Humas PN Kraksaan, Syafruddin mengatakan, jika digelarnya RJ untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk kebaikan pelaku atau korban sendiri yang masih di bawah umur, sehingga bisa melanjutkan pendidikannya dan menjaga mental masing-masing.
“Tadi kami sudah menghadirkan saksi-saksi terkait dari pihak keluarga dan juga korban serta pelakunya dan alhamdulilah sudah damai, tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar Senin mendatang, karena RJ juga harus secara tertulis,” kata Syafruddin.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...