PROBOLINGGO – Sebuah pesta minuman keras yang digelar di Rest Area Tongas, Minggu malam (9/3/2025), berujung petaka. FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, kehilangan motornya setelah mabuk dan terlibat cekcok dengan pemuda lain yang juga berada di lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, pesta miras tersebut berlangsung hingga dini hari, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Usai adu mulut, korban meninggalkan lokasi menuju arah timur Rest Area tanpa membawa sepeda motornya, Honda Vario bernopol N-5871-QR.
Melihat motor yang ditinggalkan, salah satu pelaku berinisial ARF memanfaatkan situasi. Ia mengecek kendaraan dan menemukan remote motor masih terselip di dashboard. ARF lalu mengajak rekannya, MSR, untuk membawa kabur motor tersebut.
“Usai ditinggal pergi pemiliknya, ARF mengecek sepeda motor milik korban yang ternyata remote-nya masih ada. Saat itulah ARF mengajak MSR untuk menggondol motor tersebut,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (16/7/2025).
Kedua pelaku membawa motor tersebut bersama seorang perempuan berinisial SS yang juga dalam kondisi mabuk. Mereka pulang ke rumah SS. Keesokan harinya, saat sadar, SS menanyakan asal-usul motor tersebut. Pelaku berdalih bahwa motor itu milik teman mereka.
Korban yang sadar motornya hilang kemudian melapor ke Polsek Tongas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan motor tersebut di rumah SS, sementara kedua pelaku telah melarikan diri.
Pada Minggu pagi (13/7/2025), Unit Reskrim Polsek Tongas berhasil menangkap salah satu pelaku, ARF, yang merupakan warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas. Sedangkan MSR masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ARF merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini ia dijerat Pasal 363 ayat (1) dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah.
Menyukai ini:
Suka Memuat...