SERIKATNEWS.COM – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap peretas website resmi KPU Kabupaten Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak dua orang, yakni pemuda berinisial DA (23) dan ZFR (14)
“Dua orang tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. DA ditangkap di Sumatera Selatan, sedangkan ZFR ditangkap di Serang, Banten,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).
Kedua pelaku setelah meretas sistem keamanan website resmi, tersangka mengunggah gambar tak senonoh di website KPU Jember. “Dua pelaku sudah diamankan beserta alat-alat bukti berupa dua ponsel, satu laptop, dan satu reuter yang digunakan pelaku,” terangnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang, tetapi satu orang dilakukan penahanan, sedangkan satunya dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.
Menurutnya, motif pelaku meretas laman KPU Jember bukan karena politik, tetapi hanya untuk eksistensi belaka. Bahkan, pelaku kerap menjual laman yang diretasnya seharga Rp20 ribu.
“Motifnya ekonomi, satu akun dijual Rp 20ribu. Yang paling penting tidak ada motif politik dalam Pilkada Jember, ini murni tindak pidana,” tambah Direskrimsus Polda Jatim.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...