SERIKATNEWS.COM – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, di bawah komando Kapolres AKBP Wadi Sa’bani, Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua tersangka yakni S (54) mantan kernet truk dan DD (33) seorang kuli bangunan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo di Gang Sentono.
Saat penangkapan, S ditemukan membawa 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang tunai Rp40.000. Sementara DD membawa 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil dextro, serta uang Rp950.000.
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S dan DD menggunakan modus operandi yang sederhana namun efektif, yaitu menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp10.000 dan paket berisi 7 butir pil dextro dengan harga yang sama.
“Menurut S dan DD, pelanggan terbanyak yang mereka layani kebanyakan dari para pengamen dan para pegawai pabrik yang ada di Kota Probolinggo,” kata Iptu Zainullah, Senin (3/7/2024).
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai setelah masyarakat melaporkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas yang terjadi di Gang Sentono. Menurutnya, informasi yang diterima tidak hanya dari media sosial, tetapi juga langsung melalui laporan yang diterima oleh Polres Probolinggo Kota.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujarnya.
Zainullah mengungkapkan bahwa dari penjualan ini, kedua tersangka dapat menghasilkan pendapatan bersih minimal Rp100.000 dalam sehari. Jika jumlah transaksi meningkat, mereka bahkan dapat memperoleh pendapatan harian hingga Rp150.000.
Atas perbuatannya tersebut, SS dan DD akan dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...