PROBOLINGGO – Surat aduan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, viral di sejumlah grup WhatsApp.
Aduan tersebut ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam surat bertanggal 26 Desember 2025 itu, LSM menyebut adanya aktivitas usaha yang diduga berdiri tepat di bawah jalur SUTET.
Usaha tersebut berupa penjualan pasir hitam, batako, serta bangunan toko permanen di Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan.
Ketua LSM, Ahnan, mengaku menerima laporan dari warga Desa Kamal Kuning dan Desa Rawan terkait aktivitas tersebut.
Ia menilai keberadaan usaha di bawah jalur SUTET berpotensi melanggar aturan keselamatan ketenagalistrikan.
Aduan itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bangunan dan aktivitas di bawah ruang bebas SUTET tidak boleh membahayakan keselamatan maupun keandalan listrik.
Ahnan menilai bangunan permanen dan aktivitas jual beli material bangunan di lokasi tersebut berisiko tinggi.
Apalagi, bangunan disebut berada tepat di bawah lintasan jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi.
“Kegiatan usaha tersebut diduga tidak mengindahkan ketentuan ruang bebas SUTET,” tulis Ahnan dalam suratnya.
Ia mengingatkan potensi bahaya bagi masyarakat jika kondisi itu dibiarkan.
Surat aduan tersebut juga memuat ancaman sanksi hukum apabila pelanggaran terbukti.
Ahnan mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga disebut mengatur sanksi bagi pemilik bangunan di bawah ruang bebas SUTET.
LSM meminta PLN ULP Probolinggo segera menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan klarifikasi resmi.
Ahnan menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika aktivitas usaha itu tetap berlanjut.
“Langkah pidana maupun perdata akan kami tempuh bila tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Surat aduan itu juga ditembuskan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN UIT Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo.
Menyukai ini:
Suka Memuat...