SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil di depan toko Arini Mebel, Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Minggu (5/1/2025).
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor, MK, memarkir mobilnya di depan tokonya sekitar pukul 08.30 WIB. Pelapor meninggalkan mobil dalam keadaan kunci masih terpasang untuk masuk ke dalam toko.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melihat mobilnya dibawa pergi oleh seorang pria yang awalnya dikira temannya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pelapor menyadari bahwa pelaku adalah orang asing yang tidak dikenalnya,” paparnya.
Pelapor segera mengejar pelaku ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, dibantu petugas Polsek Ganding, anggota Resmob Polres Sumenep, dan warga sekitar. Pengejaran berakhir di jalan buntu, di mana pelaku meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri ke area pondok pesantren.
Pelaku sempat mengancam warga dengan senjata tajam berupa pisau untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat bantuan petugas dan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda Jazz hitam bernomor polisi L-1007-YI beserta kuncinya, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat spray, dua buah plat nomor, satu jaket hitam, dan satu sarung bermotif bunga.
Pelaku diketahui berinisial MS, 31 tahun, seorang wiraswasta asal Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...