SERIKATNEWS.COM – Memasuki musim tanam tembakau, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq angkat bicara ihwal Peraturan Daerah (Perda) pembelian tembakau petani di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui akun TikToknya @Sulaisi_Abdurrazaq, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep disinyalir belum ada tanda-tanda keberpihakan terhadap petani untuk melakukan evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
“Dalam Pasal 9 tentang pengambilan sampel tembakau memberikan ketentuan bahwa pengambilan sampel atau contoh dilakukan secara baik dan benar dengan ketentuan sebanyak 1 kilogram per bal. Dan apabila transaksi tersebut gagal, maka contoh atau sampel yang diambil diserahkan atau dikembalikan secara keseluruhan beserta rontokannya (gurgur) kepada pemiliknya,” katanya.
Sulaisi mempertanyakan status transaksi tersebut bersama petani tembakau yang dianggap deal atau berhasil. Karena berdasarkan laporan dari masyarakat, justru dinamikanya kontras dengan ketentuan Perda Sumenep.
“Ternyata di dalam praktiknya sampel itu tidak dibeli dan langsung diambil oleh pabrikan atau pembeli. Artinya dalam hal ini ada Perda yang melakukan pembiaran terhadap penghisapan terhadap rakyat kecil, pada kaum marhaen, pada petani tembakau yang sudah sengsara mereka bekerja dari sejak menanam sampai proses dijual,” katanya.
Tak segan-segan pria berjenggot ini menilai bahwa Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo tidak lagi menunjukkan sikap Marhaenisnya keharibaan publik sumekar. Itu dibuktikan dengan lunturnya keberpihakannya kepada rakyat kecil utamanya petani tembakau.
“Karena menurut saya saat ini dia (Bupati Fauzi) tidak lagi berpihak kepada petani tembakau. Dibuktikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengambilan sampel masih boomerang. Sedangkan transaksi di tataran masyarakat atau petani tembakau baik berhasil maupun gagal rentan tak diuangkan,” jelasnya.
Dalam hal ini, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura tersebut menekankan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengusulkan Perda Sumenep ihwal polemik pencurian sampel di tataran masyarakat untuk segera dilakukan evaluasi.
“Karena masih saja ada Perda yang memberikan keuntungan atau peluang kepada korporasi atau pengusaha tembakau untuk memperbuncit perutnya dengan menghisap rakyat kecil yaitu petani tembakau. Bagi saya Perda ini tidak memadai untuk melindungi petani tembakau. Oleh karena itu harus segera dilakukan evaluasi. Diaturlah supaya sampel atau contoh yang diambil pembeli itu jangan hanya diambil begitu saja tetapi diuangkan,” imbuhnya.
Sulaisi memberikan perumpamaan, misal ada 10 bal tembakau yang diambil sampelnya dan kemudian tidak dibeli atau diuangkan, lantas berapa pemasukan pengusaha atau korporat yang diuntungkan dari petani tembakau? “Dia (pengusaha) semakin gemuk sedangkan rakyatnya semakin kurus. Ini problem bro,” tegasnya.
Dosen Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura itu menyampaikan pesan kepada Bupati Sumenep, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera melakukan evaluasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau terutama berkaitan dengan pengambilan sampel.
“Di sana wajib ditegaskan bahwa pengambilan contoh atau sampel harus diuangkan atau dibeli begitu transaksi berhasil,” tandasnya.
Mantan aktivis HMI itu berharap kepada Bupati Sumenep, DPRD Sumenep dan eksekutif untuk berpihak kepada petani tembakau daripada korporasi atau pengusaha tembakau. “Saya mengajak kepada Bupati Sumenep, DPRD Sumenep dan eksekutif untuk berpihak kepada rakyat kecil yang dalam konteks ini petani tembakau. Salam pencerahan,” ajaknya.
Riskiyanto, petani asal Desa Bragung, Guluk-Guluk Sumenep mengungkapkan, untuk pembelian tembakau tahun ini, ia menginginkan terbebas dari jerat kongkalikong korporasi ihwal pengambilan sampel yang rentan tak diuangkan.
“Karena mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, banyak pengusaha atau pembeli tembakau di lingkungan kami (Bragung) dalam mengambil sampel tidak ada upaya untuk diuangkan. Rata-rata dicukupkan pada kesepakatan harga pokok dan tidak memperjelas status sampelnya,” ungkapnya.
Ia pun berharap kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk segera mempertegas status Perda Sumenep ihwal pengambilan sampel.
“Saya berharap Kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk segera mempertegas Perda Sumenep, agar keberadaan kami di tataran bawah tidak selalu menjadi tawanan korporasi yang selalu dibodoh-bodohi,” harapnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...